catrawarta.com — Pengalaman pelaksanaan haji tahun-tahun lalu menjadi catatan penting Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang untuk pertama kalinya di tahun ini bakal menjadi lembaga pelaksana pengelolaan ibadah haji.
Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah masalah kesehatan jemaah calon haji. Pada tahun-tahun lalu persoalan kesehatan terkesan manipulatif. Dalam data awal, kesehatan jemaah umumnya dinyatakan prima alias sehat, namun pada saat pelaksanaan, ternyata tak sedikit dari mereka berisiko tinggi (risti).
Itulah sebabnya, tingkat kematian jemaah dari Indonesia di tanah suci, termasuk tinggi. Pada musim haji tahun 2026, Kemenhaj bakal menghapus fitur “edit” pada aplikasi input data kesehatan yang dipegang petugas di daerah. Hal ini untuk mencegah manipulasi data kesehatan jemaah haji.
“Tahun ini kita tidak memberikan fasilitas untuk bisa memberikan edit. Kalau sebelumnya kan petugas pemerintah kesehatan itu meng-input sendiri dan dia bisa meng-edit sendiri,” kata Kepala Pusat Kesehatan Haji (Kapuskes Haji) Kemenhaj Liliek Marhaendro Susilo kepada awak media usai memberikan paparan dalam Diklat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Asrama Haji Pondok Gede, Rabu (14/1/2026).
Kemenhaj melakukan perombakan dalam sistem pemeriksaan kesehatan (screening) jemaah haji untuk musim haji 1447 H/2026 M. Hal itu berkaca pada evaluasi tahun lalu di mana banyak jemaah dengan kondisi risiko tinggi tetap diberangkatkan hingga memicu angka kematian yang tinggi, sehingga tahun ini pengawasan diperketat secara digital.
Liliek menjelaskan, jika petugas puskesmas ingin mengubah data jemaah yang sudah di-input, mereka harus melapor ke dinas kesehatan kabupaten/kota. Jika disetujui, laporan naik ke dinas kesehatan provinsi, dan terakhir harus mendapat persetujuan dari Pusat Kesehatan Haji Kemenhaj.
Verifikasi berlapis tersebut dilakukan untuk memastikan perubahan data murni karena kesalahan teknis, bukan upaya meloloskan jemaah yang sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan ibadah haji atau istitha’ah.
Selain mengunci akses edit, Kemenhaj juga telah mengintegrasikan data pemeriksaan haji dengan riwayat BPJS Kesehatan (JKN). Sistem akan otomatis melacak riwayat kunjungan medis jemaah dalam tiga bulan terakhir.
“Jadi kalau jemaah rutin mengakses faskes, pasti ada catatannya. Kami bisa melihat apakah penyakitnya stabil atau tidak. Dengan cara ini, kita tidak ‘kecolongan’ lagi. Harapannya, yang berangkat benar-benar jemaah yang realitas kesehatannya bagus,” ujar Liliek.
Tak hanya kesehatan fisik, pemeriksaan tahun ini juga mencakup penilaian kesehatan mental dan kognitif untuk mendeteksi demensia. Penilaian dilakukan melalui aplikasi dengan pertanyaan proses, seperti menanyakan nama Presiden, di mana sistem akan menentukan kelayakan secara otomatis tanpa intervensi petugas.
Langkah tegas ini diambil mengingat tahun lalu sekitar 80 persen jemaah haji diketahui memiliki komorbid, namun tetap lolos seleksi daerah. Kemenkes berharap pengetatan ini dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian jemaah haji Indonesia di Tanah Suci secara signifikan.

Korban Jiwa Capai 2.571 Orang, Protes Iran 2026 Masuki Fase Krisis Nasional 