catrawarta.com — Isu penutupan Selat Hormuz oleh Iran masih menjadi perhatian serius dalam kajian hukum internasional. Topik tersebut dibahas dalam kuliah umum bersama antara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) dan Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam (FH UIB) yang digelar di Batam, baru-baru ini.
Kuliah umum diikuti mahasiswa, dosen dan sivitas akademika kedua perguruan tinggi. Kegiatan ini menghadirkan dosen FH UII Dodik Setiawan Nur Heriyanto serta dosen FH UIB Ninne Zahari Silvani sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Dodik Setiawan Nur Heriyanto menjelaskan, dari perspektif hukum humaniter internasional, Iran memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri ketika mendapat serangan. Menurutnya, hak tersebut merupakan bagian dari prinsip pertahanan negara yang diakui dalam hukum internasional.
“Ketika Iran diserang di tengah proses perdamaian yang berlangsung di Oman, Iran memiliki hak untuk membalas. Namun, seluruh pihak yang bertikai tetap wajib menghormati kaidah hukum humaniter internasional,” ujarnya.
Patuhi Prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional
Ia menegaskan, dalam situasi perang setiap pihak harus tetap mematuhi prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Prinsip tersebut meliputi prinsip pembedaan, prinsip keseimbangan, dan prinsip pembatasan dalam penggunaan kekuatan bersenjata.
Selain itu, Dodik menyebut Iran tentu akan memperkuat kesiapan pertahanannya, baik dari aspek darat, laut, maupun udara, sebagai langkah antisipatif terhadap kemungkinan serangan lanjutan dari Amerika Serikat dan Israel.
Sementara itu, Ninne Zahari Silvani menyoroti posisi strategis Selat Hormuz dalam jalur perdagangan internasional. Selat tersebut memiliki peran penting dalam distribusi minyak dan gas dunia sehingga setiap konflik yang terjadi di kawasan itu akan berdampak luas terhadap stabilitas ekonomi global.
Dari perspektif hukum laut internasional, lanjutnya, selat internasional pada prinsipnya harus tetap terbuka untuk pelayaran internasional. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 37 UNCLOS yang mengatur hak lintas damai atau transit passage bagi kapal-kapal internasional.
Dekan FH UIB Lu Sudirman menyambut positif kolaborasi akademik tersebut. Menurutnya, kerja sama antarperguruan tinggi menjadi sarana penting untuk memperkaya wawasan mahasiswa terhadap isu-isu hukum internasional yang sedang berkembang.
“Kami berharap kolaborasi seperti ini dapat terus diperluas, tidak hanya pada isu hukum internasional, tetapi juga bidang hukum spesifik lainnya,” katanya.

Sportifitas Atlet Bertalenta Khusus Menggenggam Semangat Patriotisme 