catrawarta.com — Menghadapi ulah para narapidana (napi) narkotika yang seolah tak mengenal jera memang membutuhkan penanganan khusus. Salah satunya, dengan memindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang lebih ketat.
Itu pula yang dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang baru saja memindahkan 241 napi ke Lembaga Pemasyarakatan Super Maximum dan Maximum Security di Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah, pada pekan ini.
“Kami sudah pindahkan 241 warga binaan high risk ke Nusakambangan,” jelas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Mashudi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Mashudi menjelaskan, jumlah tersebut terdiri 21 napi asal Jateng, masing-masing seorang napi dari Lapas Pekalongan yang dipindahkan Senin, 2 Februari 2026 dan 20 orang dari Lapas Semarang yang dipindahkan Rabu, 4 Februari 2026.
Selanjutnya, pada Jumat, 6 Februari 2026, sebanyak 54 napi dari Lapas Cipinang, 50 orang dari Lapas Narkotika Cipinang, 52 dari Lapas Salemba, 36 orang dari Rumah Tahanan Negara Cipinang, dan 28 orang dari Rutan Salemba dipindahkan ke Nusakambangan.
Mashudi mengatakan sebanyak 220 napi tersebut dipindahkan dari wilayah Jakarta. Ia mengatakan proses pemindahan 241 warga binaan tersebut dilakukan dengan pengawalan dari Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, jajaran Wilayah Ditjenpas Jateng dan Jakarta, serta kepolisian di dua wilayah tersebut.
Peredaran Gelap
Pemindahan 241 warga binaan tersebut dilakukan Kementerian Imipas untuk membersihkan lingkungan pemasyarakatan dari peredaran gelap narkotika dan penggunaan telepon seluler secara ilegal.
“Zero (bersih) narkoba adalah harga mati seperti yang disampaikan Bapak Menteri Imipas (Agus Andrianto) dan jajaran Ditjen Pemasyarakan wajib menjadikannya pedoman yang harus dijalankan. Pemindahan warga binaan high risk ke Nusakambangan adalah salah satu langkah strategis untuk mewujudkannya,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Selain itu, Mashudi mengatakan, langkah tersebut bukan merupakan langkah represif, melainkan rehabilitatif. Oleh sebab itu, pemindahan 241 napi tersebut diharapkan dapat mencapai dua tujuan penting.
Pertama, agar lapas maupun rutan yang ditempati sebelumnya dapat seoptimal mungkin bersih dari narkoba, HP, hingga gangguan keamanan dan ketertiban.
Kedua, agar warga binaan yang dipindahkan dapat mengalami perubahan perilaku yang lebih baik karena mendapatkan tingkat pembinaan dan pengamanan yang tepat di Nusakambangan.
Kemudian setelah enam bulan sejak dipindahkan, kata Mashudi, Ditjenpas akan melakukan penilaian untuk melihat tingkat perubahan perilaku dan kemungkinan perpindahan ke lapas dengan level pengamanan yang lebih rendah.

Antisipasi Terpapar Virus Nipah, Jangan Konsumsi Nira Segar 