catrawarta.com — Ada kegelisahan yang tak lagi bisa disembunyikan. Di warung kopi, angkringan, pos ronda, ruang kelas, media sosial, hingga mimbar-mimbar diskusi publik, satu nada terdengar seragam “negeri ini sedang tidak baik-baik saja”. Korupsi ugal-ugalan masih tetap bersemayam di kekuasaan. Utang negara membengkak. Pajak merambah hampir semua sendi kehidupan. Harga kebutuhan pokok naik, daya beli melemah, sementara kepercayaan publik pada lembaga negara terus terkikis. Apakah kita sedang menuju krisis legitimasi?
Data berbicara. Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir stagnan. Kasus korupsi tak lagi sekadar melibatkan pejabat daerah atau kepala dinas. Aparat penegak hukum hakim agung, polisi, jaksa, hingga pejabat kementerian terlibat. Revisi UU KPK pada 2019 menjadi titik balik yang dinilai banyak kalangan melemahkan independensi lembaga antirasuah itu. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum pun menurun tajam.
Potrait lain, krisis integritas mencuat di lembaga-lembaga tinggi negara. Pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi, polemik internal KPK, serta dinamika di KPU telah memukul persepsi publik tentang netralitas dan moralitas penyelenggara negara. Demokrasi prosedural memang berjalan—pemilu lima tahunan tetap digelar—tetapi kualitas demokrasi substantif dipertanyakan.
Masalah ekonomi tak kalah serius. Pertumbuhan ekonomi memang stabil di kisaran 5 persen, tetapi kesenjangan tetap tinggi. Rasio angka tersebut belum menunjukkan perbaikan signifikan. Harga pangan fluktuatif, pengangguran terbuka masih menjadi persoalan, dan kelas menengah mulai tergerus. Rakyat merasakan tekanan dari pajak kendaraan, PBB, hingga berbagai pungutan lain, sementara jalan rusak, layanan kesehatan belum optimal, dan biaya pendidikan tinggi kian mahal. Arogansi, kesewenang-wenangan aparat pemerintah dan penegak hukum belum reda. Kekecewaan publik melahirkan satu seruan “Reformasi Jilid Dua”.
Reformasi bukan sekadar mengganti orang. Bukan pula sekadar membubarkan lembaga atau merombak kabinet secara emosional. Reformasi adalah pembenahan sistemik. Reformasi 1998 berhasil menumbangkan otoritarianisme, tetapi belum sepenuhnya membangun budaya integritas. Yang kita butuhkan bukan ledakan amarah, melainkan desain perubahan yang matang, bermoral dan konstitusional.
Karena itu perlu persiapan dan kesiapan perubahan (reformasi) agar tidak “magel” (tidak terkonsep -red) seperti 1998. Lantas apa yang harus disiapkan?
Pertama, reformasi sistem politik dan partai. Undang-undang partai politik dan sistem pemilu perlu ditinjau agar kaderisasi berjalan sehat, biaya politik ditekan, dan oligarki dipersempit. Tanpa perbaikan hulu, hilirnya akan terus tercemar.
Kedua, reformasi penegakan hukum. Kepolisian, kejaksaan, dan peradilan harus diperkuat mekanisme pengawasannya. Pembersihan total pejabat dan aparat hukum bermasalah. Rekrutmen berbasis merit, transparansi kekayaan, serta sanksi tegas bagi pelanggar etik adalah keniscayaan. Benteng terakhir keadilan tidak boleh rapuh oleh suap.
Ketiga, screening kepemimpinan yang lebih ketat. Publik berhak mengetahui rekam jejak calon pemimpin. Kapabilitas, integritas, kompetensi, rekam jejak, akhlak (perilakunya) dan riwayat etiknya. Uji publik yang terbuka dan partisipatif harus menjadi budaya politik baru.
Keempat, pengelolaan sumber daya alam harus kembali pada mandat konstitusi – sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Regulasi tambang, energi, dan pangan harus memastikan nilai tambah tinggal di dalam negeri, bukan bocor ke segelintir elite.
Kelima, reformasi masyarakat itu sendiri. Politik uang masih marak karena ada yang memberi dan ada yang menerima. Demokrasi transaksional hanya akan melahirkan pemimpin transaksional. Perlu penyadaran rakyat untuk kembali menjadi warga negara yang baik, benar, bermartabat.
Pendidikan politik warga harus menjadi gerakan kolektif di berbagai sekmen. Melalui kampus, ormas, media, komunitas agama, dan komunitas sosial lainnya harus kembali menjadi ruang kontrol sosial yang hidup.
Reformasi 2 bukan proyek balas dendam generasi. Ini bukan perang tua versus muda. Ini adalah panggilan moral lintas generasi untuk mengembalikan politik sebagai pengabdian, bukan ladang kekuasaan. Integritas tidak mengenal usia, tetapi regenerasi tetap penting agar energi dan gagasan baru masuk ke ruang-ruang publik. Hilangkan orang orang bermasalah, generasi tua bermasalah dan tidak berkualitas di negeri.
Sejarah mengajarkan, perubahan bisa datang melalui pemilu, reformasi konstitusional, atau tekanan moral publik. Namun satu hal pasti: tanpa kesiapan SDM yang bersih, cerdas, dan visioner, perubahan hanya akan mengganti wajah, bukan memperbaiki arah.
Negeri ini tidak kekurangan orang pintar. Tidak kekurangan tokoh bersih. Yang kurang adalah keberanian kolektif untuk memilih dan mendukung mereka tanpa iming-iming sesaat.
Reformasi Jilid Dua, jika memang menjadi tuntutan zaman, harus berdiri di atas hukum, etika, dan kesadaran rakyat. Tanpa itu, ia hanya akan menjadi slogan.
Dan bangsa ini sudah terlalu lelah dengan slogan.

Hadirkan Angkutan Lebaran Nyaman, KAI Semarang Intensifkan Perawatan Jalur 