Pena Catra

Refleksi Wafatnya Harriet Tubman & Cermin Perbudakan Modern di Indonesia

catrawarta.com — “Perbudakan modern  hadir dalam bentuk yang lebih tersembunyi berupa perdagangan manusia, kerja paksa, eksploitasi buruh migran, hingga perbudakan seksual.” Tanggal...

Ilustrasi Perbudakan modern Refleksi Wafatnya Harriet Tubman. Sumber: catrawarta.

catrawarta.com“Perbudakan modern  hadir dalam bentuk yang lebih tersembunyi berupa perdagangan manusia, kerja paksa, eksploitasi buruh migran, hingga perbudakan seksual.”

Tanggal 10 Maret menjadi penanda penting dalam sejarah perjuangan kemanusiaan. Pada hari itu, dunia mengenang wafatnya Harriet Tubman (1820–1913), perempuan yang mengabdikan hidupnya untuk membebaskan manusia dari belenggu perbudakan di Amerika Serikat.

Tubman bukan tokoh biasa. Ia lahir sebagai budak dengan nama Araminta Ross di Maryland. Tubman mengalami kekerasan fisik, kerja paksa, dan penghinaan yang menjadi wajah nyata sistem perbudakan abad ke-19. 

Pada 1849 Tubman berhasil melarikan diri menuju wilayah bebas di Utara. Alih-alih menikmati kebebasan pribadi seumur hidup, tak lama kemudian Tubman justru memilih kembali ke wilayah Selatan untuk menyelamatkan budak yang lain. Melalui jaringan pelarian rahasia Underground Railroad, ia memimpin puluhan misi penyelamatan dan membebaskan ratusan orang. Dalam sejarahnya Tubman dikenal tidak pernah kehilangan satu pun orang dalam perjalanan menuju kebebasan.

Ketika American Civil War pecah, Tubman bahkan membantu pasukan Union sebagai mata-mata dan pemandu militer. Tubman juga bekerja sama dengan tokoh abolisionis seperti John Brown dalam upaya mengakhiri sistem perbudakan. Karena jasa besarnya, Amerika Serikat menetapkan 10 Maret sebagai Hari Harriet Tubman melalui deklarasi Presiden George H. W. Bush pada tahun 1990. Namun peringatan ini tidak hanya relevan bagi Amerika. Spirit perjuangan Tubman juga menjadi cermin bagi banyak negara, termasuk Indonesia.

Perdagangan Orang

Secara hukum, Indonesia telah menghapus praktik perbudakan. Konstitusi dan berbagai undang-undang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas kebebasan dan perlindungan hukum. Namun dalam realitas sosial berbagai bentuk perbudakan modern masih ditemukan. Perbudakan modern tidak selalu berbentuk rantai besi dan pasar budak seperti masa lalu. Ia hadir dalam bentuk yang lebih tersembunyi berupa perdagangan manusia, kerja paksa, eksploitasi buruh migran, hingga perbudakan seksual.

Kasus perdagangan orang masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Setiap tahun aparat penegak hukum mengungkap jaringan yang merekrut korban dengan janji pekerjaan, namun kemudian memaksa mereka bekerja tanpa upah, disekap, atau dieksploitasi.

Banyak korban berasal dari kelompok masyarakat rentan, meliputi perempuan, anak-anak, dan masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi dan pendidikan. Masalah ini juga sering muncul dalam kasus pekerja migran. Tidak sedikit pekerja Indonesia yang berangkat ke luar negeri melalui jalur tidak resmi, kemudian mengalami penyiksaan, kerja paksa, atau penyitaan paspor oleh majikan. Situasi tersebut pada hakikatnya menciptakan kondisi yang sangat dekat dengan perbudakan.

Perbudakan Berbasis Hutang

Di sektor domestik, eksploitasi pekerja rumah tangga juga sering menjadi sorotan. Ada kasus di mana pekerja dipaksa bekerja berjam-jam tanpa libur, menerima upah sangat rendah, bahkan mengalami kekerasan fisik. Kasus-kasus tersebut jarang terlihat di permukaan, tetapi terus berulang. 

Lebih jauh lagi, eksploitasi juga muncul dalam industri tertentu yang melibatkan pekerja anak atau pekerja dengan kondisi kerja tidak manusiawi. Dalam beberapa kasus, korban tidak memiliki kebebasan untuk keluar dari pekerjaan karena hutang, ancaman, atau manipulasi. Fenomena ini dikenal sebagai debt bondage atau perbudakan berbasis hutang.

Dalam konteks ini refleksi terhadap Harriet Tubman menjadi sangat relevan. Tubman tidak hanya berjuang untuk kebebasan dirinya sendiri, tetapi juga berani mempertaruhkan hidupnya demi membebaskan orang lain. Spirit itulah yang seharusnya menjadi inspirasi bagi masyarakat modern. Melawan perbudakan modern bukan hanya tugas negara, tetapi juga tanggung jawab masyarakat. Pemerintah harus memperkuat penegakan hukum terhadap perdagangan manusia, memperbaiki sistem perlindungan pekerja migran, serta memastikan standar kerja yang manusiawi.

Hidup Bermartabat

Sementara itu masyarakat perlu membangun kesadaran bahwa eksploitasi manusia bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga persoalan moral dan kemanusiaan.

Tanggal 10 Maret—hari wafat Harriet Tubman—mengingatkan kita bahwa kebebasan bukan sesuatu yang datang dengan sendirinya. Ia lahir dari keberanian, solidaritas, dan perjuangan panjang melawan ketidakadilan. Indonesia mungkin tidak memiliki sejarah perbudakan seperti Amerika abad ke-19. Namun tantangan perbudakan modern tetap nyata di depan mata. Mengenang Harriet Tubman bukan sekadar mengenang sejarah orang lain. Itu adalah panggilan moral untuk memastikan bahwa di negeri ini tidak ada lagi manusia yang hidup tanpa kebebasan dan martabat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *