Pena Catra

Ketua Ombudsman Kena Korupsi, DPR Kecolongan atau Pembiaran?

catrawarta.com — Penahanan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia hanya enam hari setelah pelantikan cermin retaknya sistem seleksi...

Silhouettes of two blindfolded men in suits exchanging money outside a government building symbolizing bribery and corruption
Ilustrasi Ketua Ombudsman Kena Korupsi, DPR Kecolongan atau Pembiaran? Sumber: catrawarta

catrawarta.comPenahanan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia hanya enam hari setelah pelantikan cermin retaknya sistem seleksi pejabat publik di Indonesia. Fakta bahwa yang bersangkutan pernah menjabat anggota Ombudsman satu periode sebelumnya (2021–2026). Dan lolos kembali dalam uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Hal itu menegaskan bahwa ada masalah serius dalam mekanisme rekrutmen elite negara.

Pertanyaan mendasar adalah bagaimana mungkin figur yang kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi bisa kembali lolos seleksi formal yang diklaim “ketat, transparan, dan akuntabel”?Jawabannya tidak tunggal, tetapi dapat ditelusuri melalui tiga lapisan problem struktural.

Pertama, formalisme seleksi yang miskin verifikasi substantif. Proses seleksi Ombudsman memang tampak ideal di atas kertas—administrasi, asesmen, wawancara, hingga uji kelayakan. Namun, prosedur tersebut cenderung berhenti pada verifikasi administratif dan performatif. Integritas direduksi menjadi dokumen dan impresi, bukan rekam jejak yang ditelusuri secara mendalam. 

Dalam konteks ini, negara gagal membangun sistem due diligence yang mampu menguji latar belakang kandidat secara komprehensif, termasuk potensi keterlibatan dalam praktik korupsi sektor strategis seperti pertambangan nikel.

Kedua, keterbatasan—atau bahkan kegagalan—fungsi pengawasan politik DPR. Uji kelayakan dan kepatutan di DPR seharusnya menjadi benteng terakhir penyaringan integritas. Namun realitas menunjukkan bahwa proses tersebut sering kali terjebak pada pertimbangan politis, kompromi fraksi, dan relasi kekuasaan. 

DPR tidak sepenuhnya berfungsi sebagai lembaga check and balance, melainkan kerap menjadi arena negosiasi kepentingan. Akibatnya, aspek integritas personal kandidat bisa terpinggirkan oleh kalkulasi politik jangka pendek.

Ketiga, fragmentasi informasi antar-lembaga penegak hukum dan seleksi publik. Jika dugaan korupsi yang menjerat Hery Susanto bukan peristiwa yang tiba-tiba, maka patut diduga telah ada jejak awal yang seharusnya bisa dideteksi. 

Namun, lemahnya integrasi data antara lembaga penegak hukum dan panitia seleksi membuat informasi krusial tidak tersampaikan secara utuh. Negara bekerja dalam sekat-sekat birokrasi, bukan sebagai satu sistem pengawasan yang terpadu.

Kasus ini juga mengindikasikan kegagalan dalam membangun standar etik jabatan publik. Ombudsman, sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, seharusnya dipimpin oleh figur dengan moral authority yang tak terbantahkan. Ketika pimpinannya justru tersandung kasus korupsi, legitimasi kelembagaan runtuh seketika. 

Kepercayaan publik tidak hanya tergerus—tetapi tercederai secara sistemik.

Lebih jauh, peristiwa ini menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi paradoks klasik: prosedur demokratis berjalan, tetapi substansi meritokrasi rapuh. Seleksi terbuka tidak otomatis menghasilkan figur berintegritas jika tidak disertai dengan mekanisme verifikasi yang tajam, independen, dan bebas intervensi.

Karena itu, menyebut DPR “kecolongan” terasa terlalu ringan. Yang terjadi bukan sekadar kelengahan, melainkan indikasi kuat dari kelemahan sistemik dalam tata kelola seleksi pejabat publik. Bahkan, dalam perspektif yang lebih kritis, ini bisa dibaca sebagai bentuk kelalaian institusional—atau setidaknya pembiaran terhadap standar integritas yang longgar.

Ke depan, reformasi seleksi pejabat publik tidak bisa lagi bersifat kosmetik. Diperlukan integrasi data lintas lembaga, penguatan peran masyarakat sipil dalam pengawasan, serta mekanisme background check yang independen dan mendalam. DPR pun harus mengembalikan fungsi uji kelayakan sebagai arena pengujian integritas, bukan sekadar formalitas politik.

Jika tidak, kasus seperti Hery Susanto hanya akan menjadi pola berulang—dan negara akan terus memproduksi pejabat publik yang lolos seleksi, tetapi gagal dalam integritas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *