catrawarta.com — Prinsip hidupnya sederhana dan kokoh. “Hidup itu Berjuang.” Itu bukan sekedar semboyan, melainkan jalan hidup yang ditempuh Prof. Dr. Mr. R. H. Kasman Singodimedjo sejak muda hingga akhir hayatnya. Lahir di Purworejo, Jawa Tengah, pada 25 Februari 1904, Mr. Kasman (panggilan akrabnya -red) tumbuh menjadi salah satu arsitek penting negara dan hukum Indonesia pada masa-masa paling menentukan dalam sejarah bangsa.
Kasman adalah tokoh Muhammadiyah yang memiliki latar belakang pendidikan hukum. Ketekunannya dalam menempuh studi hukum membentuk wataknya sebagai pribadi rasional, sistematis, dan berorientasi pada keadilan. Masa pendudukan Jepang, ia dipercaya menjadi komandan Tentara Sukarela Pembela Tanah Air (PETA) di Jakarta. Peran itu menempatkannya di pusaran sejarah, termasuk dalam pengamanan momen pembacaan Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Rapat Raksasa Ikada.
Selepas proklamasi, Soekarno menunjuknya sebagai salah satu dari enam anggota tambahan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Di forum inilah, pada 18 Agustus 1945, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945, memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai cikal bakal parlemen dimana ia ditetapkan sebagai ketuanya.
Jembatan Sejarah
Peran paling krusial Kasman terjadi saat pembahasan rumusan Pembukaan UUD 1945, khususnya terkait tujuh kata dalam Piagam Jakarta, “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.” Perwakilan Indonesia Timur menyatakan keberatan dan mengancam akan memisahkan diri jika rumusan itu dipertahankan.
Dalam kondisi diambang kebuntuan. Kasman tampil menjadi jembatan sejarah. Atas kepercayaan Soekarno dan Mohammad Hatta, putra Dusun Begelen Purworejo ini melobi tokoh Muhammadiyah, Ki Bagus Hadikusumo, agar menerima penghapusan tujuh kata tersebut demi persatuan nasional. Upaya itu berhasil. Dengan kebesaran jiwa para tokoh Islam, rumusan diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Langkah kompromi tersebut menjadi fondasi penting bagi Indonesia sebagai negara-bangsa yang majemuk. Kasman menunjukkan bahwa perjuangan bukan hanya soal senjata, tetapi juga kebijaksanaan dan kelapangan hati.
Dalam kabinet awal Republik, Kasman dipercaya menjadi Jaksa Agung pertama Indonesia (1945–1946). Ia juga pernah menjabat Menteri Muda Kehakiman pada Kabinet Amir Sjarifuddin II serta Ketua KNIP, parlemen sementara yang meletakkan dasar sistem legislatif Indonesia.
Sebagai Jaksa Agung, Soepinah Kasiyati ini menerbitkan Maklumat Jaksa Agung No. 3 tertanggal 15 Januari 1946. Maklumat itu ditujukan kepada gubernur, jaksa, dan kepala polisi agar membuktikan bahwa Republik Indonesia adalah negara hukum. Negara yang menyelenggarakan peradilan secara cepat, tepat, dan adil.
Di tengah revolusi fisik dan ancaman militer, Kasman menegaskan pentingnya supremasi hukum. Baginya, kemerdekaan tanpa hukum hanyalah kekacauan. Kasman mendorong penyelesaian perkara-perkara kriminal secara profesional dan menyerukan sinergi polisi, jaksa, dan hakim dalam membangun sistem peradilan yang berwibawa.
Tak hanya itu, sebagai mantan komandan PETA, ia turut berperan dalam mengorganisir bekas anggota PETA menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR), embrio Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perannya menyentuh dua pilar utama negara: pertahanan dan hukum.
Warisan Keteladanan
Atas jasa-jasanya, Kasman Singodimedjo dianugerahi gelar Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 123/TK/Tahun 2018 pada 6 November 2018 oleh Presiden Joko Widodo. Putra pasangan Singodimedjo – Kartini ini wafat pada 25 Oktober 1982 di Jakarta dan dimakamkan di TPU Tanah Kusir. Namun, warisan sejatinya bukan sekadar gelar, melainkan teladan integritas dan semangat persatuan.
Di tengah tantangan demokrasi modern – polarisasi politik, krisis kepercayaan publik, hingga lemahnya etika komunikasi – figur Kasman relevan untuk direnungkan kembali. Pertama, ia mengajarkan bahwa perbedaan bukan alasan untuk perpecahan. Ketika bangsa ini nyaris terbelah karena perdebatan ideologis, ia memilih jalan dialog dan kompromi demi keutuhan republik.
Kedua, ia menegaskan bahwa negara harus berdiri di atas hukum, bukan kekuasaan semata. Integritas aparat penegak hukum menjadi fondasi legitimasi negara. Ketiga, ia menunjukkan bahwa kepemimpinan adalah tentang keberanian moral. Melobi tokoh sehaluan untuk menerima perubahan bukanlah perkara mudah. Dibutuhkan ketulusan dan visi kebangsaan yang melampaui kepentingan golongan.
Bagi generasi muda Indonesia hari ini, semangat “Hidup itu Berjuang” menemukan relevansinya dalam konteks berbeda, berjuang melawan korupsi, disinformasi, dan ketidakadilan sosial. Perjuangan tidak selalu di medan perang, tetapi di ruang kelas, ruang sidang, ruang redaksi, dan ruang publik digital.
Kasman Singodimedjo telah membuktikan bahwa intelektualitas, iman, dan nasionalisme dapat berjalan seiring. Ia bukan hanya tokoh sejarah, melainkan cermin bagi masa depan Indonesia – bahwa negara besar ini dibangun bukan hanya oleh mereka yang bersuara lantang, tetapi oleh mereka yang setia menjaga persatuan dan hukum dengan hati yang lapang. (Berbagai sumber)

Memaknai Tembang Macapat dengan Siyam Ramadan 