Warta

Cegah Kejahatan Gunakan Air Keras, Mendesak Dibuat RUU Pengendalian Zat Berbahaya

catrawarta.com — Merasa prihatin dengan seringnya kejahatan yang menggunakan air keras, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mengusulkan perlu adanya Rancangan Undang-Undang...

Man in a turquoise batik shirt speaks at a formal meeting seated behind a carved chair with microphones in front of him
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. (Humas DPR RI)

catrawarta.comMerasa prihatin dengan seringnya kejahatan yang menggunakan air keras, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mengusulkan perlu adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Zat Berbahaya  untuk mencegah tindaj kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan air keras hingga korban mengalami luka bakar hingga mengancam jiwa.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2025, menurut dia, pengaturan zat berbahaya masih terbatas pada aspek perdagangan atau distribusi. Sedangkan pengendalian di tingkat hilir belum diatur secara ketat.

“Aturan penyalahgunaan air keras ini perlu diatur melalui undang-undang. Hal ini untuk menutup celah penggunaan air keras yang selama ini baru menyentuh aspek perdagangan,” kata Abdullah di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Kejahatan Air Keras Terus Berulang

Pihaknya menilai kejahatan air keras yang terus berulang disebabkan karena barang tersebut mudah didapatkan dan harganya relatif murah. Oleh karena itu, adanya peraturan khusus merupakan hal yang mendesak. sebab dampak air keras terhadap korban tidak hanya merusak fisik, tetapi juga dapat menghancurkan psikis dan identitas korban secara permanen.

Untuk itu, Abdullah mengusulkan agar UU itu mengatur sistem digital yang mencatat identitas pembeli dan tujuan penggunaan zat berbahaya. Mekanisme itu penting untuk memastikan bahan berbahaya tidak jatuh ke tangan yang salah. Selain aspek pencegahan, dia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban. Menurut dia, masih banyak korban kejahatan penyiraman air keras yang belum mendapatkan ganti rugi dan pemulihan yang memadai.

“Dampak terhadap korban ini harus diatur secara tegas, termasuk bagaimana korban mendapatkan ganti rugi dan pemulihan, baik secara fisik, psikis, maupun identitas,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Menurutnya, sejumlah negara lain telah memiliki undang-undang khusus yang mengatur pengendalian air keras atau zat berbahaya lainnya, seperti Bangladesh, Inggris, dan beberapa negara lainnya di Eropa. Setelah memiliki undang-undang tersebut, kasus penyiraman air keras di beberapa negara itu menurun signifikan, baik dalam kasus kekerasan domestik, konflik kelompok, maupun serangan terhadap individu tertentu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *