catrawarta.com — catrawarta.com – Hukum kembali menunjukkan wajah tegas, cepat, dan tanpa kompromi. Kali ini terjadi di wilayah Magelang Jawa Tengah. Berbagai media massa memberitakan seorang warga kecil, berinisial SM, diamankan karena menimbun dan menjual kembali BBM subsidi jenis pertalite. Modusnya sederhana—mengisi di SPBU, menyedot kembali, lalu menjual eceran. Barang bukti pun tak seberapa. Jeriken, galon, dan sisa-sisa harapan untuk bertahan hidup.
Secara normatif, negara tidak salah. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jelas melarang praktek tersebut. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Aparat bekerja sesuai prosedur. Tidak ada yang salah dalam konstruksi hukum formal. Namun, seperti banyak peristiwa serupa, kebenaran hukum tidak selalu identik dengan rasa keadilan. Di sinilah ironi itu bermula.
Mari kita hitung dengan tenang, dingin dan jernih. Dalam sehari, pelaku mengumpulkan sekitar 70 liter. Margin keuntungan sekitar Rp1.000 per liter. Jika seluruhnya laku, keuntungan kotor hanya Rp70.000—angka yang bahkan sulit disebut sebagai “bisnis”, apalagi “kejahatan terorganisir”. Setelah dipotong biaya transportasi dan tenaga, yang tersisa hanyalah recehan untuk menyambung hidup.
Namun negara hadir dengan pasal, ancaman pidana, dan label pelanggar hukum. Dalam sudut pandang lain, masyarakat menyaksikan realitas yang berbeda. BBM eceran bukan fenomena tersembunyi. BBM hadir terbuka di pinggir jalan, di warung kecil, dengan botol-botol kaca atau plastik. Keberadaannya justru sering menjadi penyelamat masyarakat ketika kendaraan mogok (kehabisan BBM -red) jauh dari SPBU. Penjual hidup karena ada kebutuhan. Ia tumbuh karena ada celah.
Dan selama bertahun-tahun (sejak Tahun 2001 -red), praktik itu dibiarkan—bahkan dinormalisasi. Reaksi masyarakat pun mencerminkan kegelisahan yang lebih dalam. Bukan sekadar pembelaan terhadap satu individu, namun kritik terhadap arah penegakan hukum itu sendiri. Mengapa yang kecil begitu mudah dijangkau, sementara yang besar terasa jauh – kasus tambang lainnya yang jauh bernilai trilyun? Mengapa jeriken lebih cepat disita, sementara kebocoran anggaran miliaran rupiah sering kali menguap tanpa jejak yang jelas?
Ini bukan pertanyaan retorika emosional. Kasus ini adalah akumulasi dari pengalaman panjang rakyat menghadapi ketimpangan hukum. Hukum, dalam persepsi banyak orang, belum sepenuhnya berdiri sebagai penjaga keadilan. Hukum hanya sigap pada pelanggaran kecil. Hukum selalu gamang ketika berhadapan dengan kekuasaan dan modal besar (oligarki).
Kasus ini juga membuka cacat struktural yang selama ini dibiarkan. Sistem distribusi BBM subsidi masih menyisakan peluang manipulasi. Pengawasan di SPBU belum sepenuhnya ketat. Mekanisme kontrol pembelian berulang masih lemah. Dalam konteks ini, pelaku lapangan hanyalah bagian paling hilir dari persoalan yang jauh lebih kompleks.
Menindak tanpa membenahi sistem adalah ilusi penegakan hukum. Bahkan bisa menjadi celah aparat hukum untuk memainkan hukum. Jika praktik pengumpulan BBM ini bisa berlangsung berulang di beberapa SPBU, maka masalahnya bukan semata pada individu, melainkan pada desain pengawasan yang rapuh. Negara tidak bisa terus-menerus menyalahkan rakyat kecil atas kegagalan sistem yang negara kelola sendiri.
Lebih dalam lagi, ada realitas ekonomi yang tak bisa diabaikan. Bagi sebagian masyarakat, keuntungan puluhan ribu rupiah per hari bukan sekadar tambahan. Keuntungan puluhan ribu adalah penopang hidup. Dalam tekanan ekonomi yang terus menghimpit, peluang informal menjadi pilihan rasional, meski berisiko secara hukum.
Di titik ini, hukum seharusnya tidak kehilangan dimensi kemanusiaannya. Penegakan hukum yang ideal bukan hanya soal kepastian, tetapi juga soal kepantasan. Hukum harus mampu membedakan antara kejahatan yang lahir dari keserakahan dan pelanggaran yang tumbuh dari keterdesakan.
Pilihan negara adalah terus memosisikan diri sebagai penghukum, atau mulai bertransformasi menjadi pengatur yang adil. Jika BBM eceran memang dibutuhkan masyarakat, maka negara bisa merumuskan skema legal dengan pengawasan ketat. Apabila distribusi belum merata, maka solusi utamanya adalah memperbaiki akses, bukan sekadar menertibkan dampaknya. Jika celah sistem masih terbuka, maka yang harus diperkuat adalah mekanismenya, bukan hanya sanksinya. Hukum yang hidup adalah hukum yang mampu menjawab realitas, bukan sekadar mengulang teks undang-undang.
Peristiwa di Magelang ini, pada akhirnya, bukan sekadar perkara jeriken dan selang. Kasus ini adalah potret hubungan yang retak antara negara dan rakyat kecil. Kasus Magelang mengingatkan bahwa keadilan tidak cukup ditegakkan—ia harus dirasakan. Sebab ketika hukum hanya tampak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka yang terancam bukan hanya rasa keadilan, melainkan kepercayaan itu sendiri. Dan ketika kepercayaan runtuh, hukum kehilangan makna paling dasarnya, sebagai pelindung, bukan sekadar penghukum.

Donor Darah ke-16 Jogkem Group: Konsolidasi Solidaritas Sosial & Kesadaran Kesehatan Masyarakat 