catrawarta.com — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyambut baik fatwa yang dikeluarkan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengenai kebolehan pemindahan penyembelihan hewan dam ke tanah air dengan syarat tertentu.
Dengan keluarnya fatwa dari PP Muhammadiyah itu Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pun memberikan lampu hijau soal keinginan Pemerintah Indonesia menyelenggarakan penyembelihan dam di Tanah Air
Direktur Bina Jemaah Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah, M. Afief Mundzir, mengatakan, fatwa tersebut menjadi panduan penting bagi jemaah dalam menjalankan ibadah secara lebih tertib dan terarah.
“Fatwa ini kami sambut baik karena memberikan panduan yang jelas bagi jemaah. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mengurangi potensi pembayaran ilegal di Arab Saudi, sekaligus memudahkan jemaah karena ada pilihan dalam menunaikan dam,” ujar Afief di Jakarta ,Minggu (15/3/2026).
Seperti diketahui, penyembelihan hewan dam bagi jemaah haji Indonesia kini menjadi opsi yang diperbolehkan di tanah air. Terlebih, kini didukung fatwa Muhammadiyah dan pandangan sebagian ulama, untuk kemaslahatan dan efisiensi distribusi, meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sebaiknya di Tanah Haram. Jemaah dapat membayar dam melalui lembaga terpercaya di Indonesia atau program Adahi di Arab Saudi
Pertimbangan Terhadap Realitas
Menurut Afief Mundzir, Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang menyatakan kebolehan pemindahan penyembelihan dam ke tanah air secara syar’i menunjukkan adanya pertimbangan terhadap realitas penyembelihan hewan dam di Tanah Suci yang saat ini menghadapi sejumlah kendala.
“Pandangan ini juga memperlihatkan adanya pertimbangan kemaslahatan, terutama dalam memastikan proses penyembelihan dapat dikelola dengan baik serta distribusi dagingnya dapat memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan di tanah air,” lanjut Afief.
Ia menambahkan, pemerintah terus membuka ruang sinergi dengan berbagai organisasi keagamaan dalam rangka memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang lebih tertib, transparan, dan berpihak pada kemaslahatan jemaah Indonesia.
Pihaknya mengapresiasi pandangan keagamaan PP Muhammadiyah. Harapannya, panduan tersebut dapat membantu jemaah menjalankan ibadah dengan lebih tenang, tertib dan sesuai dengan ketentuan syariat.

Jürgen Habermas (1929-2026), Pembongkar Ruang Emansipasi dalam Ilmu Manajemen 