catrawarta.com — Pengakuan seorang mantan akuntan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lembursitu, Kota Sukabumi, memicu sorotan publik setelah ia mengungkap dugaan manipulasi laporan pengadaan bahan pangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kesaksian tersebut menyinggung adanya perbedaan antara jumlah barang yang dipesan, yang diterima di lapangan, dan yang tercatat dalam laporan administrasi.
Dalam percakapan dengan seorang wartawan, mantan akuntan tersebut menjelaskan contoh kasus yang menurutnya pernah terjadi dalam pengadaan beras.
“Pernah kejadian, misalnya PO sebelas karung tapi yang datang cuma sembilan karung,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah kondisi tersebut benar terjadi, ia menegaskan bahwa selisih antara pesanan dan barang yang datang pernah terjadi lebih dari sekali.
Menurutnya, pengadaan bahan pangan dilakukan melalui koperasi yayasan yang menjadi pihak penyedia barang. Namun dalam praktiknya, jumlah barang yang diterima tidak selalu sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam purchase order (PO).
“PO-nya ke koperasi yayasan. Jadi koperasi yayasan itu yang pegang,” jelasnya.
Wartawan kemudian menanyakan bagaimana pencatatan pembayaran dilakukan jika jumlah barang yang datang tidak sesuai dengan pesanan. Mantan akuntan itu menyebut pembayaran tetap dilakukan sesuai angka pada PO.
“PO sebelas, tapi yang datang cuma sembilan karung. Kadang juga PO sembilan, yang datang cuma tujuh,” ujarnya.
Meski demikian, pembayaran disebut tetap mengikuti jumlah pesanan awal.
“Bayarnya tetap sebelas,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam pencatatan administrasi internal, angka yang dicantumkan tetap mengikuti jumlah pesanan, bukan jumlah barang yang diterima.
“Di bagian administrasi juga tetap dicatat sebelas,” ujarnya ketika menjelaskan mekanisme pelaporan.
Ketika ditanya apakah laporan yang disampaikan ke bagian lain juga menggunakan angka yang sama, ia menjawab bahwa laporan tetap mencantumkan jumlah sesuai PO.
“Iya, tetap sebelas,” katanya.
Menurutnya, praktik semacam ini bukan terjadi sekali saja. Ia bahkan menyebut kondisi tersebut sudah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
“Sudah lama,” ujarnya ketika ditanya sejak kapan pola tersebut terjadi.
Celah dalam Sistem Pengadaan
Pengakuan tersebut kemudian memicu perhatian publik mengenai mekanisme pengadaan bahan pangan dalam pelaksanaan program MBG. Mantan akuntan tersebut juga menyoroti sistem pengadaan melalui koperasi lokal yang dinilai berpotensi menimbulkan celah apabila tidak diawasi secara ketat.
Skema koperasi sebelumnya diperkenalkan sebagai upaya memberdayakan ekonomi masyarakat sekitar dan memperkuat kemandirian distribusi pangan di daerah. Namun tanpa sistem verifikasi yang kuat terhadap barang yang masuk dan keluar, selisih antara pesanan dan barang yang diterima dapat terjadi tanpa terdeteksi dalam laporan administrasi.
Jika dugaan praktik seperti ini benar terjadi secara berulang, selisih antara barang yang dipesan dan yang diterima berpotensi memunculkan masalah akuntabilitas dalam penggunaan anggaran program.
Program Nasional dengan Skala Besar
Program MBG merupakan salah satu program prioritas nasional yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia. Program ini dirancang menjangkau jutaan siswa di berbagai daerah melalui penyediaan makanan bergizi secara rutin di sekolah.
Dalam skala nasional, program tersebut diproyeksikan melibatkan anggaran negara dalam jumlah besar. Sejumlah analisis kebijakan memperkirakan kebutuhan anggaran MBG dapat mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun apabila diterapkan secara penuh di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan cakupan yang luas, pengadaan bahan pangan menjadi salah satu titik krusial dalam pelaksanaan program. Proses pemesanan, distribusi logistik, hingga pencatatan administrasi membutuhkan sistem pengawasan yang ketat agar penggunaan anggaran tetap transparan dan akuntabel.
Pentingnya Pengawasan
Munculnya dugaan manipulasi laporan di SPPG Lembursitu menunjukkan bahwa program berskala nasional memerlukan mekanisme pengawasan yang kuat sejak tahap pelaksanaan di lapangan. Tanpa sistem kontrol yang transparan, program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpotensi menghadapi penyimpangan di tingkat operasional.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai pengawasan terhadap program bantuan pangan tidak cukup hanya mengandalkan laporan administratif internal. Audit berkala, keterbukaan data pengadaan, serta pelibatan lembaga pengawas independen dinilai penting untuk mempersempit ruang potensi kecurangan.
Hingga saat ini, dugaan manipulasi laporan di SPPG Lembursitu masih sebatas pengakuan individu dan belum dipastikan melalui proses investigasi resmi oleh aparat penegak hukum. Meski demikian, kasus ini telah memicu diskusi publik mengenai pentingnya transparansi dalam pelaksanaan program MBG di berbagai daerah.

Baznas Baru Harus Mampu Naikkan Perolehan Zakat Tiga Kali Lipat 