catrawarta.com — Baca Bagian I : Feminisme Islam sebagai Argumen Konstitusional untuk Menguji Norma Diskriminatif
Menuju Keadilan Konstitusional yang Inklusif
Menjadikan feminisme Islam sebagai argumen konstitusional berarti menggeser perdebatan dari pertanyaan dangkal “apakah ini sesuai agama?” menuju pertanyaan yang lebih fundamental dan normatif: “apakah ini adil menurut tujuan agama dan konstitusi?”.
Pergeseran ini krusial karena selama ini banyak norma dipertahankan hanya dengan legitimasi tekstual atau klaim kesesuaian formal dengan ajaran tertentu, tanpa pernah diuji apakah dampaknya mencerminkan keadilan substantif. Hukum akhirnya terjebak dalam literalitas yang ahistoris—membekukan tafsir yang lahir dalam konteks sosial masa lalu untuk mengatur masyarakat modern yang jauh berbeda kompleksitasnya.
Padahal konstitusi Indonesia tidak hanya menjamin kebebasan beragama, tetapi juga menempatkan martabat manusia sebagai nilai dasar yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Prinsip nondiskriminasi dalam Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 bersifat tegas dan tidak bersyarat. Artinya, jika suatu norma—baik dalam hukum keluarga, kebijakan publik, maupun regulasi moralitas—secara sistematis merendahkan martabat perempuan atau memperlakukan mereka sebagai warga negara kelas dua, maka norma tersebut harus dipandang inkonstitusional. Dalih tradisi atau tafsir agama yang sempit tidak dapat dijadikan tameng untuk menghindari pengujian konstitusional. Konstitusi justru hadir untuk mengoreksi ketidakadilan yang dilembagakan, termasuk yang berakar pada praktik sosial yang telah lama dinormalisasi.
Lebih jauh, pendekatan feminisme Islam mengandung kritik epistemologis terhadap cara negara memahami agama. Negara kerap memperlakukan agama sebagai kumpulan norma statis yang siap pakai, bukan sebagai tradisi etis yang dinamis dan terbuka terhadap ijtihad. Akibatnya, tafsir yang konservatif lebih mudah dilembagakan karena dianggap pasti dan stabil, sementara tafsir yang progresif dipandang kontroversial atau politis. Dalam konteks ini, negara berisiko melakukan apa yang dapat disebut sebagai “formalisasi moralitas”—yakni menjadikan agama sebagai perangkat normatif yang membekukan relasi kuasa, bukan sebagai sumber refleksi etis untuk memperluas keadilan.
Feminisme Islam menawarkan koreksi atas kecenderungan tersebut dengan menegaskan bahwa kesetaraan bukanlah adopsi nilai asing yang dipaksakan dari luar, melainkan bagian dari etika tauhid. Tauhid, sebagai prinsip keesaan Tuhan, mengandung implikasi radikal: tidak ada manusia yang memiliki superioritas ontologis atas manusia lain. Jika semua manusia setara di hadapan Tuhan, maka segala bentuk hierarki hukum berbasis jenis kelamin kehilangan dasar moralnya. Ketika negara menciptakan atau mempertahankan struktur hukum yang memberi hak istimewa sistemik kepada satu jenis kelamin, negara secara tidak langsung menginstitusionalisasikan ketimpangan yang bertentangan dengan baik konstitusi maupun etika teologis itu sendiri.
Di titik ini, keadilan konstitusional yang inklusif tidak cukup dipahami sebagai kesetaraan formal dalam teks undang-undang. Ia menuntut evaluasi kritis terhadap dampak nyata suatu norma: apakah ia memperluas atau justru membatasi otonomi perempuan sebagai subjek hukum? Apakah ia membuka ruang partisipasi yang setara atau mengukuhkan subordinasi simbolik? Tanpa keberanian untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan tersebut, konstitusi berisiko direduksi menjadi dokumen prosedural, bukan kompas moral bangsa.
Dengan demikian, menjadikan feminisme Islam sebagai argumen konstitusional bukan sekadar strategi retoris untuk memenangkan perdebatan publik. Ia merupakan upaya membangun sintesis etis antara iman dan hukum, antara nilai religius dan prinsip demokrasi konstitusional. Keadilan konstitusional yang inklusif hanya mungkin terwujud jika negara berani menafsirkan agama dalam horizon keadilan, bukan menjadikannya alasan untuk mempertahankan ketimpangan. Di sanalah konstitusi menemukan maknanya yang paling autentik: sebagai penjaga martabat setiap warga negara, tanpa kecuali.
Penutup: Rekonstruksi Legitimasi Hukum
Pada akhirnya, persoalan utama bukan sekadar keberadaan norma diskriminatif, tetapi legitimasi yang menyertainya. Selama diskriminasi dibungkus dengan dalih agama, upaya koreksi akan selalu dianggap sebagai ancaman terhadap iman.
Feminisme Islam memutus lingkaran itu. Ia menunjukkan bahwa memperjuangkan kesetaraan justru merupakan bagian dari kesetiaan pada nilai keadilan Islam. Ketika argumen ini dibawa ke ranah konstitusional, ia menjadi alat uji yang kuat terhadap norma hukum yang tidak adil.
Dengan demikian, feminisme Islam bukan sekadar gerakan sosial, tetapi dapat berfungsi sebagai metodologi konstitusional—sebuah cara membaca hukum yang mengintegrasikan keadilan gender, maqāṣid al-sharī‘ah, dan prinsip persamaan dalam UUD NRI Tahun 1945.
Jika negara sungguh-sungguh berkomitmen pada keadilan konstitusional, maka ia harus berani meninjau ulang norma-norma yang diskriminatif, sekalipun norma tersebut telah lama dilegitimasi oleh tafsir patriarkal. Konstitusi bukanlah teks mati; ia adalah kompas moral bangsa. Dan dalam kompas itu, keadilan bagi perempuan bukan pilihan, melainkan keharusan.
Di titik inilah feminisme Islam menemukan relevansinya yang paling strategis: sebagai argumen konstitusional untuk memastikan bahwa hukum tidak lagi menjadi cermin ketimpangan, melainkan instrumen pembebasan. (*)

Pemda DIY Evaluasi Total Pelaksanaan Program MBG 