Warta

Guru Triwulansari Bebas dari Jerat Hukum

catrawarta.com — Menjadi guru memang bukan pekerjaan ringan. Di era sekarang, guru bukan hanya dituntut mampu ‘mendidik’ dalam arti yang sebenarnya. Namun,...

#image_title

catrawarta.comMenjadi guru memang bukan pekerjaan ringan. Di era sekarang, guru bukan hanya dituntut mampu ‘mendidik’ dalam arti yang sebenarnya. Namun, guru juga harus bisa menyesuaikan dengan keadaan zaman yang sering kali membuat muridnya tak mudah diatur. 

Apalagi, jika guru tersebut masih berstatus honorer, kadang seperti tak memiliki kewenangan lebih untuk mengajar. Padahal, meski gaji yang ia sedikit, namun, mereka bekerja dengan tulus untuk memajukan dan mencerdaskan murid-muridnya.

Itulah mengapa Mendikdasmen Abdul Mu’ti saat ini berupaya ‘nguwongke’ {memanusiakan) guru honorer, yakni dengan meningkatkan status mereka, baik melalui pengangkatan menjadi guru kontrak (P3K) maupun penambahan gaji yang layak. 

Oleh sebab itu, ketika melihat fakta masih ada guru honorer yang diperkarakan, Abdul Mu’ti pun merasa prihatin dan berupaya agar segera didamaikan dan dibebaskan dari  kasus hukum yang menjeratnya. Seperti yang dialami guru honorer SDN 21 Pematang Raman, Kabuoaten Muaro Jambi, Triwulansari.

Ia sempat ditetapkan sebagai tersangka usai mendisiplinkan siswanya yang berambut penjang dan dicat pirang. 

Maksud guru Wulansari itu sebenarnya baik, namun tak bisa diterima oleh anak itu yang kemudian mengeluarkan kata-kata cercaan kepada gurunya.

Mendengar ucapan kasar muridnya  tersebut, guru ini spontan menampar kecil dan tak menimbulkan bekas. Namun, justru tamparan ini mengakibatkan ‘blunder’. Pihak orangtua siswa tidak terima dan kemudian melaporkan kepada polisi setempat.

Perkara ini kemudian memancing reaksi keras banyak pihak. Bahkan, hingga Komisi III DPR RI yang menilai polisi terlalu reaktif menyeret guru ke ranah pidana. Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan jaminan akan langsung menghentikan kasus itu jika berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan. 

Beruntung upaya perdamaian terus dilakukan dan kini polisi telah menghentikan proses penyidikan  tersebut. Langkah polisi ini mendapat apresiasi banyak pihak, termasuk Mendikdasmen Abdul Mu’ti yang menilai, penyelesaian kasus itu mencerminkan pendekatan hukum yang mengedepankan keadilan, kemanusian dan keberlanjutan proses pendidikan.

Guru Triwulansari juga mengaku senang dengan penghentian kasusnya. Dengan rendah hati, ia sudah meminta maaf kepada siswa dan kedua orangtua dari anak itu. Ia mengaku tak memiliki maksud apa-apa, kecuali hanya demi kebaikan dan masa depan anak. Teguran dan pemotongan rambut itu, juga semata-mata untuk menegakkan disiplin sekolah.

Pada bagian lain, ia berterimakasih kepada semua pihak, karena berkat perhatian yang diberikan, kasus yang menimpa dirinya tidak sampai berlanjut. 

Menurut Menteri Mu’ti, penyelesaian kasus tersebut sejalan dengan semangat restorative justice yang menjadi komitmen bersama Kemendikdasmen dan Polri dalam menangani persoalan yang melibatkan dunia pendidikan. Pendekatan ini menempatkan pemulihan hubungan, perlindungan anak serta keberlanjutan proses belajar-mengajar sebagai prioritas utama, tanpa mengabaikan prinsip keadilan.

Mu’ti menambahkan,  disiplin di sekolah harus dijalankan dalam kerangka mendidik, menghormati martabat peserta didik serta menjunjung tinggi profesionalisme guru. Di sisi lain, keterlibatan aktif orang tua dan masyarakat sangat penting agar setiap persoalan di lingkungan sekolah dapat diselesaikan secara dialogis, proporsional dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak-anak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *