catrawarta.com — Dalam negara demokrasi perlu pers yang kritis dan sehat. Di samping itu, juga membutuhkan pengadilan yang independen, dan masyarakat sipil yang kritis. Ketiganya bukan pengganggu pemerintahan, melainkan pagar agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Karena itu, tudingan pada jurnalis, LSM, pengamat harus dibuktikan kebenarannya. Apabila pemerintah memiliki bukti suatu organisasi melakukan tindak pidana atau bekerja secara melawan hukum untuk kepentingan negara asing, buktikan melalui proses hukum yang terbuka, adil, dan berdasarkan bukti.
”Jangan melempar tuduhan umum dari podium kekuasaan. Kekuasaan yang menempatkan dirinya sebagai satu-satunya pemilik kebenaran akan melihat kritik sebagai permusuhan,” tandas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai tudingan ”londo ireng” pada profesi jurnalis, pengamat dan LSM.
Menurut YLBHI, presiden bukan pemilik uang negara. Presiden hanyalah penerima mandat sementara untuk mengelola uang rakyat. Pajak bukan upeti yang mewajibkan rakyat untuk tunduk kepada penguasa.
Justru karena rakyat membiayai negara, rakyat berhak memeriksa setiap kebijakan, penggunaan anggaran, dan tindakan pejabat publik. Rakyat menggaji Presiden untuk menjalankan konstitusi, bukan untuk menentukan siapa yang boleh mengkritiknya.
Publik Berhak Tahu
”Publik berhak mengetahui siapa yang membiayai partai politik, tim kampanye, konsultan politik, kelompok pendukung pemerintah, kontraktor negara, korporasi pemegang konsesi, dan jaringan bisnis yang memiliki akses terhadap kekuasaan,” papar YLBHI dalam siaran persnya.
Lembagaa itu melihat, kegagalan dianggap tidak boleh dibicarakan. Fakta yang tidak menyenangkan diperlakukan sebagai serangan. Pengkritik dituduh tidak menginginkan pemerintah berhasil atau bekerja untuk kepentingan asing.
Pola komunikasi semacam itu merupakan ciri kekuasaan otoriter dan mengandung unsur yang dikenal dalam politik fasis: menciptakan musuh dari dalam, meragukan kesetiaan kelompok kritis, serta menyamakan kepentingan pemimpin dengan kepentingan negara.
Ketika kelompok tertentu telah dicap sebagai musuh bangsa, pengawasan akan dianggap wajar, intimidasi dianggap perlu, dan kriminalisasi dibenarkan atas nama stabilitas.
Tak Tunduk pada Intimidasi
YLBHI menegaskan, Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, kritik bukan hadiah dari Presiden. Kritik adalah hak rakyat sekaligus pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Lembaga tersebut menyerukan kepada pers, akademisi, mahasiswa, pembela HAM, dan seluruh organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat solidaritas dan tidak tunduk terhadap intimidasi.
”Presiden hanyalah pemegang mandat sementara. Rakyat dan konstitusi adalah pemilik sah republik ini. Presiden tidak boleh menggunakan mandat rakyat untuk menyerang rakyat,” tegas YLBHI.
Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak Prabowo minta maaf karena telah melakukan tudingan yang tidak benar. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) belum mengambil sikap atas tuduhan Prabowo, tetapi telah melaporkan Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Ribut dengan Warga Lokal, Wisatawan Italia Diusir dari BTS Skytrain Bangkok 