Catra Wisata, Warta

Viral Dugaan Diskriminasi Bali Silent Disco, Dua WNA Belanda Dideportasi

Dua warga negara Belanda berinisial JAS dan HQV penyelenggaraan acara lari Bali Silent Disco dideportasi dari Indonesia.

Dua warga negara belanda berinisial jas dan hqv dideportasi dari indonesia melalui bandara internasional i gusti ngurah rai bali pada 23 juli 2026
Tangkapan layar kegiatan Bali Silent Disco. (dok catrawarta)

catrawarta.comDua warga negara Belanda berinisial JAS dan HQV dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 23 Juli 2026. Keduanya disebut sebagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan acara lari Bali Silent Disco di kawasan Canggu.

Kasus ini mencuat setelah informasi mengenai dugaan perlakuan diskriminatif dalam acara tersebut viral di media sosial sejak 21 Juli 2026. Warga Bali ramai membahas kegiatan yang disebut hanya diperuntukkan bagi peserta dari Eropa, sementara warga lokal tidak diperbolehkan ikut serta.

Kemarahan warga Bali kemudian memunculkan desakan kepada pihak Imigrasi untuk mengecek pihak yang berada di balik penyelenggaraan kegiatan tersebut, termasuk keterlibatan warga negara asing.

Bali Silent Disco sendiri sedianya digelar pada 25 Juli 2026 dengan melintasi jalan raya dan ruang publik. Namun, kegiatan tersebut akhirnya batal. Sejumlah jalur yang sebelumnya direncanakan menjadi rute lari juga sempat ditutup oleh aparat keamanan di Bali.

Sehari sebelum jadwal kegiatan, yakni pada 24 Juli 2026, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko memberikan keterangan mengenai tindakan keimigrasian terhadap dua WNA tersebut. JAS dan HQV diketahui telah berada di luar wilayah Indonesia setelah dideportasi pada 23 Juli 2026 dan kemudian dikenai penangkalan untuk masuk kembali ke Indonesia.

Hendarsam menegaskan, tidak boleh ada warga negara asing yang bertindak seolah-olah memiliki kewenangan untuk mengatur kegiatan secara eksklusif di wilayah Indonesia.

“Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan. Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya, jika ada WNA, langsung tangkap,” tegas Hendarsam dalam siaran pers, Jumat (24/7/2026).

Menurut Hendarsam, warga negara asing tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara atau event organizer sebuah kegiatan di Indonesia.

WNA, kata dia, hanya dapat terlibat sebagai kru atau bagian dari tim resmi dalam kegiatan yang menghadirkan artis atau penampil internasional, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Entourage Bali selaku penyelenggara telah menyampaikan permintaan maaf atas polemik tersebut. Pihak penyelenggara mengklaim penolakan terhadap sebagian pengguna nomor Indonesia terjadi akibat bias dalam sistem persetujuan otomatis, bukan karena adanya kebijakan untuk melarang warga negara Indonesia mengikuti kegiatan tersebut.

Entourage Bali kemudian menghentikan sementara seluruh aktivitasnya dan berjanji melakukan perbaikan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Berdasarkan laporan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, sebanyak 342 WNA telah dideportasi dari Bali sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Jumlah tersebut mencakup tindakan penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang melakukan berbagai pelanggaran di wilayah Bali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *