Warta

Dilaporkan Wartawan ke Polisi, Hotman Paris Sebut Tak Ada Legal Standing

Pengacara Hotman Paris buka suara usai dilaporkan organisasi wartawan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan. Ia mengaku siap jika dipanggil oleh...

Man in a red patterned suit and red tie speaks gesturing with his hand while seated on a red sofa
Pengacara Hotman Paris (dok. instagram)

catrawarta.comPengacara Hotman Paris menanggapi laporan dari sejumlah organisasi wartawan yang ditujukan kepada dirinya.

Laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya tersebut terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah merendahkan profesi wartawan. Hotman mengaku siap jika dirinya dipanggil oleh pihak berwajib untuk dimintai keterangan.

​”Don’t worry, don’t worry. Pasti datanglah kalau dipanggil, jadi enggak ada apa-apa, itu enggak masalah,” ucap Hotman kepada awak media di Jakarta pada Kamis, 23 Juli 2026.

​Hotman kemudian menegaskan bahwa ucapannya saat itu ditujukan kepada seseorang, bukan pada lembaga atau organisasi wartawan.

“Itu kan dari orang ke orang. Gue terangin panjang lebar, dia terus ngotot. Harusnya jawabannya ‘Lu ngerti enggak sih?’ gue bilang sama aja dengan, ‘Eh, lu punya otak enggak sih? Kok enggak ngerti,’” aku Hotman.

Ia juga menambahkan bahwa hal tersebut seperti oknum, bukan seperti organisasi, sehingga merupakan delik aduan. Pengacara ini juga menyebutkan bahwa momen tersebut adalah wawancara mencegat atau doorstop, bukan forum konferensi pers.

“Gue kan nggak pernah menyinggung lembaga pers dan juga itu bukan press conference, itu kan doorstop,” lanjutnya.

Hotman lalu mempertanyakan bagian mana yang dianggap menghina.

“Apa yang dihina? Kalau gue terangin terus lu nggak ngerti-ngerti atau nggak mau terima, terus gua tanya, ‘Lu otaknya di mana?’ Tapi harusnya memang pertanyaannya lebih sopan,” imbuh Hotman.

​Lebih lanjut, Hotman menyatakan bahwa pernyataannya yang ditujukan pada seseorang itu membuat laporan dugaan melanggar Undang-Undang Pers tersebut tidak memiliki legal standing.

“Itu kejauhan dan dan tidak punya legal standing. Karena kalimat saya kan ‘lu’, artinya orang perorangan dan juga tidak pernah diundang Dewan Pers ke sana karena itu doorstop,” ujar Hotman.

Ia kembali menegaskan mengenai tafsiran kata tersebut dalam ranah hukum. “Itu tidak punya legal standing karena lu berarti kamu, berarti perorangan. Saya tidak pernah menyinggung lembaga pers. Gitu hukumnya,” sambungnya.

​Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI telah resmi melaporkan Hotman Paris pada Senin, 20 Juli 2026 ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau UU Nomor 1 Tahun 2023.

Selain PWI, Hotman juga dilaporkan oleh organisasi Media Independen Online atau MIO Indonesia ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama.

​Ucapan Hotman dinilai merendahkan profesi jurnalis saat sesi konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung atau Kejagung pada Jumat, 21 Juli 2026 lalu.

Saat itu, Hotman melontarkan kalimat seperti “Lu punya otak gak?”, menyuruh jurnalis untuk diam dan bertanya kepada kakeknya, serta menyebut jurnalis sebagai pengecut jika tidak berani bertanya ke Mabes Polri mengenai kasus Febrie Adriansyah.

Hotman sendiri telah mengunggah video permintaan maaf di akun Instagram pribadinya terkait permasalahan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *