catrawarta.com — Para pakar dari berbagai latar belakang keilmuan terlibat dalam penyusunan draft akademik Rancangan Undang-Undang Anti-LGBT yang diinisiasi Majelis Ulama Indonesia. Naskah akademik menurut Lembaga tersebut sebagai landasan penyusunan regulasi terkait LGBT.
Isu LGBT terus mengemuka di dunia, juga Indonesia. Pemerintah pun telah menyatakan prihatin dengan masifnya LGBT yang dikhawatirkan bisa menimbulkan gangguan. Presiden sudah mengeluarkan Peraturan Presiden No 111 tahun 2025 yang salah satunya menyebutkan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.
Jauh sebelum Perpres muncul, MUI telah menyatakan sikapnya dengan melemparkan gagasan pemidanaan LGBTQ. Namun karena belum ada undang-undangnya, lembaga itu berinisiatif mengajukannya.
Ketua MUI Bidang Hukum, Dr Wahiduddin Adams mengatakan penyusunan naskah akademik RUU Anti-LGBT akan dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia yang dijadwalkan berlangsung pada 24–26 Juli 2026.
Ia menegaskan, penyusunan naskah akademik merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang memandang isu LGBT perlu mendapatkan pengaturan hukum. Masalah LGBT bahkan LGBTQ memang sekarang menjadi isu dan banyak mendapat respons dari masyarakat.
”Oleh sebab itu, dari sisi regulasi kita harus meresponsnya, karena salah satu undang-undang dibentuk juga berdasarkan kebutuhan hukum masyarakat,” ungkap Wahiduddin seperti dikutip dari MUI Digital.
Butuh Masukan Peserta
Pembahasan dalam Kongres Umat Islam Indonesia, jelasnya, dapat memperkuat substansi naskah akademik melalui masukan dari para peserta. Peserta menyatakan sudah siap membahas naskah akademik Bersama sejumlah pakar.
Ia menambahkan, beberapa daerah juga mulai menginisiasi rancangan peraturan daerah terkait penanganan persoalan LGBT. Karena itu, MUI memandang diperlukan kajian yang komprehensif agar pengaturan yang disusun memiliki dasar akademik yang kuat. Pada sisi lain yakni keagamaan, pandangan MUI mengenai LGBT telah tertuang dalam fatwa MUI.
Naskah akademik RUU tersebut akan didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan langkah hukum diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang kian masif.
Ia menyatakan MUI tetap nyatakan lawan dan perangi perilaku dan yang mengampanyekan LGBT. Hal itu demi cinta mereka kepada kemanusiaan yang hakiki. Mereka mengajak manusia kembali pada fitrahnya.

Hari Anak Nasional 2026: Tujuh Anak Binaan LPKA Yogyakarta Dapat Pengurangan Masa Pidana 