Warta

Terjadi Lagi, Pelecehan dan Kekerasan Seksual Menimpa Anak-anak

Kasus pelecehan seksual anak 9 tahun terjadi di TPA Sorosutan, Yogyakarta. Keluarga korban tolak jalan damai dan tuntut keadilan hukum tanpa kompromi.

Hands in metal handcuffs gripping a jail cell bars orange jumpsuit visible in background
KEKERASAN: Ilustrasi hukum berat pelaku kasus pelecehan dan kekerasan seksual.(Sumber: Freepik)

catrawarta.comKasus pelecehan dan kekerasan seksual seakan tidak pernah ada habisnya. Belum lama terjadi kasus kekerasan menimpa balita di penitipan anak, kini muncul kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Seorang anak berusia 9 tahun mengalami pelecehan dan kekerasan seksual yang berakibat trauma berat.

Trauma akibat pelecehan dan kekerasan seksual sangat sulit hilang. Sayangnya, banyak korban dan orangtuanya tidak berani lapor ke aparat atau menyampaikan ke publik. Ada yang merasa malu, takut, atau malah mendapat intimidasi dari pelaku yang biasanya melibat teman, saudara, atau siapa saja sebagai beking.

Dikutip dari sejumlah sumber, korban mendapat perlakuan demikian dari sesama rekan TPA di sebuah rumah ibadah. Lokasi kejadian berada di Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta. Proses hukum kasus tersebut sedang berjalan dan keluarga korban berharap ada keadilan untuk anak mereka.

Ardani Wibowo Maha selaku kuasa hukum korban, seperti disampaikan dalam akun Instagram visitingmalioboro mengatakan dirinya dan keluarga korban telah mengadukan kasus itu ke Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo beberapa waktu lalu.

Keluarga berharap Pemerintah Kota Yogyakarta dapat mengawal kasus tersebut agar tuntas. Korban saat ini berada dalam kondisi trauma. Mereka juga memerlukan pendampinga psikologis maupun lainnya. Khusus dari sisi hukum, keluarga korban minta ada hukuman setimpal pada pelaku yang telah merusak masa depan anak-anak yang baru berusia 9 tahun.

Tidak Ada Kompromi

Ardani sedikit menceritakan, korban mendapat perlakuan pelecehan dan kekerasan seksual dari seorang anak berusia 14 tahun. Anak itu tiba-tiba menarik dana menyeret korban kemudian melakukan kekerasan seksual di lingkungan sebuah masjid.

Ia dan keluarga korban, seperti dikutip dari radarjogja, khawatir ada upaya pengaburan kasus dengan membuat pelaku seolah-olah mengalami gangguan jiwa. Hal itu tak lain agar pelaku bisa bebas dan tidak dihukum. Mereka minta Wali Kota Hasto Wardoyo membantu korban yang hingga kini mengalami trauma.

Kasus pelecehan dan kekerasan seksual tidak mengenal kata damai atau restorative justice. Pelaku harus mendapat hukuman setimpal sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku.

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan hal itu berkali-kali dalam berbagai kesempatan. Kasus pelecehan dan kekerasan seksual harus dengan pendekatan korban. Siapapun pelakunya, tidak tebang pilih. Pelaku harus masuk penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *