Warta

Tak Bisa Asal Cuap, Influencer Harus Punya Kompetensi

catrawarta.com — Ada beberapa isu yang menyita banyak perhatian masyarakat di dunia maya. Kesehatan dan keuangan, bagian yang menarik masyarakat. Sayangnya, banyak...

Smiling woman holds a selfie stick with a phone posing as social media like and heart icons appear beside her
INFORMASI: Ilustrasi influencer atau penyampai informasi di media sosial harus punya sertifikasi kompetensi.(Sumber: Freepik)

catrawarta.comAda beberapa isu yang menyita banyak perhatian masyarakat di dunia maya. Kesehatan dan keuangan, bagian yang menarik masyarakat. Sayangnya, banyak informasi mengenai kesehatan dan keuangan yang tidak benar, hoaks, bahkan menyesatkan.

Pasalnya, banyak penyampai informasi di media sosial merupakan masyarakat awam yang tidak kompeten. Mereka asal cuap dan asal comot dari berbagai sumber yang ada. Akibatnya, dua sektor tersebut juga menduduki peringkat atas dalam hal menyesatkan atau hoaks.

Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan untuk penyampai informasi (financial influencer) merupakan upaya OJK untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan, sehingga dapat mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengungkapkan POJK menjadi pedoman bagi penyampai informasi terutama yang telah dikenal dan memiliki pengaruh di masyarakat.

Mereka harus dapat bersama-sama menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan guna menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang semakin terpercaya, berintegritas, dan mampu mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat.

Perlindungan Konsumen

”POJK disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh penyampai informasi,” ujar Agus dalam siaran tertulis kepada media.

Ia melihat perlunya pedoman perilaku yang dapat memastikan informasi disampaikan secara bertanggung jawab. Pengaturan juga dapat meningkatkan kualitas informasi yang diterima masyarakat yang digunakan dalam mengambil keputusan keuangan.

Dalam paparannya Agus menjelaskan penyampai informasi merupakan pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penyampaian informasi sektor jasa keuangan. Mereka bertujuan meningkatkan literasi keuangan, memengaruhi konsumen dan masyarakat.

Penyampai informasi dapat melakukan kerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melalui kegiatan pemasaran. Dalam kegiatan pemasaran tersebut, PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh penyampai Informasi.

Punya Izin

Agus lebih rinci menjelaskan, berkaitan dengan kegiatan pemberian rekomendasi atas produk dan atau layanan keuangan yang dilakukan penyampai informasi, POJK menegaskan perlunya memiliki izin apabila kegiatan pemberian rekomendasi yang dilakukan mensyaratkan perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia memberi contoh, wajib memiliki izin penasihat investasi bagi penyampai informasi yang melakukan kegiatan pemberian rekomendasi produk pasar modal.

Di samping itu, guna melakukan pemberian rekomendasi atas produk dan/atau layanan aset keuangan digital, influencer perlu memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan sektor jasa keuangan. Jadi, mereka tak bisa asal cuap hanya bermodalkan pengetahuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *