catrawarta.com — Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 yang digelar Badan Pusat Statistik (BPS) telah berjalan sejak 15 Juni lalu. Namun, seiring dengan masifnya petugas yang turun menyambangi rumah dan tempat usaha, muncul resistensi dan pertanyaan dari sebagian masyarakat. Tidak sedikit pelaku usaha yang merasa enggan membuka informasi terkait finansial dan aktivitas dapur bisnis mereka kepada petugas pendata.
Keluhan serta keengganan ini salah satunya disuarakan oleh warganet di platform media sosial Threads. Pengguna dengan akun the_lucky.46 mempertanyakan urgensi dan hasil akhir dari proses pengumpulan data berskala nasional tersebut (16/6).

“Masyarakat juga pnya hak untuk menolak, selain itu tidak ada feed back dari BPS, output dri sensus itu apa? hasilnya bagaimana? tidak pernah dirasa lngsung oleh responden. Data responden diambil setelah itu entah apa kelanjutannya. Ini yg membuat masyarakat skeptis,” tulisnya.
Menjawab Skeptisisme dengan Undang-Undang
Sikap skeptis publik sebenarnya berbenturan langsung dengan payung hukum yang mengatur kegiatan ini. Aturan main mengenai pengumpulan data statistik nasional telah dikunci melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, yang secara tegas menempatkan Sensus Ekonomi sebagai bagian dari penyelenggaraan statistik dasar.
Jika merujuk pada Pasal 26 regulasi tersebut, publik pada prinsipnya memang diberi ruang untuk menolak menjadi responden. Namun, hak penolakan itu menjadi gugur jika berhadapan dengan agenda statistik dasar yang dilaksanakan oleh BPS. Hal ini diperkuat oleh mandat Pasal 27 yang mewajibkan seluruh responden terpilih untuk memberikan keterangan yang jujur dan apa adanya. Dengan kata lain, masyarakat dan pelaku usaha secara hukum tidak memiliki kebebasan untuk menolak pendataan SE 2026.
Untuk menepis kekhawatiran yang beredar, BPS terus memastikan bahwa informasi yang dikumpulkan dari warga dijamin kerahasiaannya oleh negara. Data mentah tersebut tidak akan diserahkan kepada instansi lain untuk keperluan pelacakan utang piutang maupun pemeriksaan pajak.
Menyapu Basis Usaha Konvensional hingga Ekosistem Digital
Kegiatan lapangan yang ditargetkan rampung pada 31 Agustus 2026 ini menerapkan pendekatan door-to-door. Petugas mengandalkan aplikasi berbasis CAPI (Computer Assisted Personal Interviewing) guna merekam respons warga secara langsung dan cepat.
Berbeda dari sensus pada dekade lalu, radar pendataan kini diperluas secara signifikan. BPS tidak lagi sekadar mendata ruko, toko ritel, atau pabrik berskala besar. Realitas ekonomi memaksa pencatatan ini masuk ke ekosistem digital. Sensus ini menyapu hampir semua lini usaha, kecuali sektor pertahanan, administrasi pemerintahan, jaminan sosial, serta pertanian yang memang difasilitasi lewat sensus sektoral terpisah.
Kepala BPS Provinsi Kepulauan Riau, Toto Haryanto Silitonga, menjabarkan arah perluasan target tersebut saat merampungkan pendataan perdana terhadap Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, pada Senin (15/6/2026).
“Mulai dari usaha rumah tangga, usaha mikro, kecil, menengah hingga usaha besar akan menjadi sasaran pendataan. Termasuk masyarakat yang berusaha dari rumah, pedagang keliling, hingga pelaku usaha digital seperti pembuat konten di TikTok dan platform lainnya yang menghasilkan pendapatan,” jelas Toto.
Di tengah bergulirnya proses ini, masyarakat tetap diimbau kritis untuk menghindari oknum yang menyalahgunakan momen sensus. Warga berhak memverifikasi kelengkapan petugas di lapangan. Agen BPS yang sah adalah personel yang direkrut melalui aplikasi Sobat BPS sejak 8 Mei 2026. Mereka diwajibkan membawa surat tugas resmi dari BPS wilayah setempat, menggunakan rompi khusus SE 2026, dan memperlihatkan kartu identitas dengan jelas.
Mengapa Sensus Ini Penting?
Pendataan SE 2026 bukan sekadar rutinitas birokrasi untuk menumpuk angka di server pemerintah. Tujuan utamanya adalah merekam ulang anatomi riil ekonomi Indonesia yang kini bergerak sangat dinamis. Data ini merupakan kompas utama yang dibutuhkan untuk mengambil keputusan.
Tanpa pemetaan dari sensus ini, pemerintah akan bertindak buta arah saat harus merumuskan kebijakan krusial. Pemetaan ini menentukan di mana titik prioritas penguatan UMKM, perbaikan regulasi niaga elektronik, hingga penyaluran subsidi dan bantuan usaha agar tepat sasaran.
Jadi, meskipun dampak Sensus Ekonomi tidak langsung masuk ke kantong warga dalam bentuk uang tunai pada hari yang sama, data yang diberikan hari ini akan menentukan presisi kebijakan ekonomi yang akan menaungi bisnis dan kehidupan masyarakat ke depannya.

Argentina vs Aljazair, Messi Tak Terbendung 