Warta

Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Harap Ada Tersangka Lain

catrawarta.com — Orang tua dan kerabat anak-anak balita yang menjadi korban “penyiksaan” Daycare Little Aresha mencaci-maki para tersangka. Mereka marah besar karena...

Rekonstruksi tersangka melakukan rekonstruksi kasus kekerasan anak di daycare sumber instagram polrestajogja
REKONSTRUKSI: Tersangka melakukan rekonstruksi kasus kekerasan anak di daycare. (Sumber: instagram polrestajogja)

catrawarta.comOrang tua dan kerabat anak-anak balita yang menjadi korban “penyiksaan” Daycare Little Aresha mencaci-maki para tersangka. Mereka marah besar karena anak-anaknya mendapat perlaku tidak layak yang membuat trauma dan kesehatannya terganggu.

Kemarahan tersebut mereka luapkan ketika melihat dari dekat proses rekonstruksi di tempat kejadian perkara, Sorosutan, Kota Yogyakarta. Para orangtua benar-benar marah karena merasa tertipu dengan mulut manis pengelola yang ternyata jauh dari kenyataan.

Akun Instagram pandanganjogja melaporkan pada rekonstruksi tersebut ada 13 tersangka yang memeragakan kejadian. Mereka, pelaku kekerasan pada anak, mendapat penjagaan ketat apparat guna menghindari kemarahan massa.

Selain para tersangka, ada pula 17 orang yang menjadi saksi wajib lapor dalam kasus kekerasan itu. Mereka harus lapor setiap hari Senin sampai batas waktu yang belum ditentukan. Ada pengasuh, tenaga keamanan dan juga petugas kebersihan.

Polisi melalui Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan hal itu di sela-sela proses rekonstruksi. Pihaknya melakukan wajib lapor supaya mereka tidak ke mana-mana karena keterangannya sewaktu-waktu diperlukan untuk proses hukum yang sedang berjalan.

Tuntut Jadi Tersangka

Perwakilan orang tua yang ikut menyaksikan jalannya rekonstruksi, Ismanto mendesak aparat untuk menetapkan peserta wajib lapor sebagai tersangka. Menurutnya, mereka pasti mengetahui adanya tindakan kekerasan pada anak-anak tetapi diam saja.

Ia menilai, mereka bukan saja mengetahui kejadian yang membuat anak-anak trauma namun juga merupakan eksekutor. Ia meyakini mereka membantu melakukan tindakan tidak benar pada anak-anak yang dititipkan di sana.

Berdasarkan catatan, Polresta Yogyakarta ke-13 orang tersangka tersebut yakni DK (51), AP (42), FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28). Mereka dikenakan pasal berlapis, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *