Warta

Ada Tenaga Asing, Tambang Emas Ilegal Rusak Gunung Botak

catrawarta.com — Praktik illegal penambangan emas terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia, salah satunya di Gunung Bota, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Beberapa...

Aerial view of a rocky hillside turned into a makeshift camp with colorful tents and tarps scattered among the rocks
ILEGAL: Di Gunung Botak ada dugaan praktik tambang emas illegal yang merusak lingkungan.(Sumber: Kementerian ESDM)

catrawarta.comPraktik illegal penambangan emas terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia, salah satunya di Gunung Bota, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Beberapa daerah di Sulawesi juga sering terlihat di media sosial, para penambang merekam aktivitas di tambang emas yang diduga illegal. Kerusakan alam tampak luar biasa di lokasi-lokasi tersebut.

Pemerintah berusaha melakukan pencegahan dan penindakan meskipun belum menjangkau semuanya. Seperti yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM).

Lembaga itu berhasil membongkar praktik pertambangan emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Penyidik PNS Ditjen Gakkum telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak.

Hasil Gelar Perkara

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae mengungkapkan berdasarkan pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti lainnya serta hasil gelar perkara, ada dugaan terjadi pelanggaran praktik pertambangan.

”Atas dasar tersebut, status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses hukum akan terus dilanjutkan dan tentunya sampai pada tahap penetapan tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Jeffri dikutip dari laman Kementerian ESDM.

Ia menjelaskan, hasil proses penyelidikan atas temuan kegiatan tambang ilegal, ditemukan fakta kegiatan penambangan ilegal oleh PT X berupa pembukaan akses jalan tambang, pembangunan kolam perendaman untuk fasilitas pengolahan emas, serta pembangunan mess pegawai. Ada pula indikasi penggunaan tenaga kerja warga negara asing (WNA) dalam kegiatan tersebut.

Tindak Tegas Tambang Ilegal

Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM, imbuh Jeffri, telah melakukan permintaan keterangan kepada Pejabat Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, anggota Kodam XV Pattimura, serta para pengurus koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Ia menegaskan komitmen Ditjen Gakkum ESDM untuk menindak tegas seluruh kegiatan pertambangan illegal. Tak hanya memberi kepastian hukum, namun juga melindungi hak-hak penambang rakyat yang berizin.

Lebih penting lagi, menjaga kelestarian lingkungan tambang, serta memastikan pengelolaan sumber daya mineral dilakukan secara tertib, berkeadilan, memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan kemakmuran rakyat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *