catrawarta.com — Sepuluh tahun lalu Indonesia dikejutkan oleh praktik perbudakan nelayan di Benjina, Kepulauan Aru. Kasus ini membongkar sisi gelap industri perikanan nasional – kerja paksa, kekerasan, dan pengingkaran martabat manusia di laut yang selama ini diagungkan sebagai sumber kekayaan bangsa.
Negara merespons dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi HAM di Usaha Perikanan—regulasi yang kala itu dipuji sebagai terobosan, bahkan disebut sebagai yang pertama di dunia.
13 Januari kemudian diperingati sebagai Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil. Ia dimaksudkan sebagai pengingat agar tragedi Benjina tidak terulang, sekaligus penanda bahwa perlindungan HAM nelayan tidak boleh berhenti pada regulasi di atas kertas. Hari ini seharusnya menjadi momentum evaluasi, apakah janji negara telah menjelma menjadi keberpihakan nyata.
Nelayan—khususnya nelayan kecil—menjalani salah satu pekerjaan paling berat dan paling tidak pasti. Ketika alat tangkap rusak, mereka tidak bisa bekerja. Saat cuaca buruk dan musim tidak bersahabat, mereka terpaksa berhenti melaut tanpa penghasilan. Ironisnya, ketika hasil tangkapan melimpah, harga ikan justru jatuh. Tanpa fasilitas penyimpanan, akses pasar, dan posisi tawar, nelayan kecil dipaksa menjual murah. Sebaliknya, ketika paceklik datang, mereka benar-benar kehilangan sumber hidup.
Dalam struktur perikanan yang timpang, juragan kapal besar umumnya memiliki tabungan dan jaringan modal. Nelayan kecil—pemilik perahu sederhana atau awak kapal musiman—hidup dari hari ke hari. Karena itu, HAM nelayan menyangkut hal paling mendasar, apakah nelayan bisa makan hari ini, melaut esok hari, dan pulang dengan selamat.
Permen KP No. 35 Tahun 2015 layak diapresiasi sebagai fondasi awal. Regulasi ini menegaskan bahwa penghormatan HAM adalah syarat usaha perikanan, bukan sekadar etika sukarela. Standar kerja, keselamatan, upah, dan larangan kerja paksa mulai diakui secara formal. Pada perusahaan yang tersertifikasi, praktik eksploitasi paling kasar memang berkurang, didorong pula oleh tekanan pasar global.
Namun setelah sepuluh tahun, kehadiran negara masih terasa lebih kuat di atas kertas ketimbang di laut. Sertifikasi HAM terutama menyasar perusahaan skala menengah dan besar. Nelayan kecil—yang jumlahnya paling banyak dan kerentanannya paling tinggi—masih berada di luar jangkauan perlindungan. Pengawasan terbatas, sanksi jarang ditegakkan, dan koordinasi antarinstansi lemah. Eksploitasi tidak sepenuhnya hilang, melainkan berubah bentuk. Upah di bawah standar, potongan sepihak, status kerja awak kapal yang tidak jelas, hingga kerentanan nelayan migran yang terus berulang.
Masalah ini bersifat struktural. Kebijakan HAM nelayan belum menyentuh sektor informal yang mendominasi perikanan nasional. Penegakan hukum yang lemah membuat sertifikasi rawan menjadi formalitas administratif. HAM nelayan juga belum terintegrasi dengan kebijakan kesejahteraan seperti jaminan sosial, asuransi, akses pembiayaan, dan tata niaga ikan yang adil.Karena itu, efektivitas Permen KP No. 35 Tahun 2015 masih terbatas. Ia penting sebagai rujukan etik dan kebijakan, tetapi belum cukup kuat mengubah kehidupan nelayan kecil secara nyata. Negara memang hadir, tetapi belum sepenuhnya membela.
Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil semestinya menjadi momen koreksi, bukan seremoni. Sepuluh tahun adalah waktu yang cukup untuk berhenti bersikap setengah hati. Negara perlu memperluas perlindungan hingga nelayan kecil dan pekerja musiman, memperkuat pengawasan serta sanksi, dan mengaitkan perlindungan HAM nelayan langsung dengan kebijakan ekonomi yang berpihak.
Tanpa perlindungan HAM, laut hanya akan melahirkan ketidakadilan. Dengan keberpihakan nyata, laut bisa menjadi ruang hidup yang aman, adil, dan bermartabat bagi nelayan Indonesia.

Indonesia–Pakistan Kian Dekat dengan Kesepakatan Pertahanan 