Warta

Bedah Fatwa Kripto, Investasi Boleh tapi Alat Bayar Haram

catrawarta.com — Mata uang kripto masih menjadi polemik termasuk di Indonesia. Banyak orang yang belum memahami apa dan bagaimana kripto dalam percaturan...

Businessperson in a suit holds a gold bitcoin coin toward the viewer
Ilustrasi kripto dalam sistem perekonomian.(Sumber: Freepik)

catrawarta.comMata uang kripto masih menjadi polemik termasuk di Indonesia. Banyak orang yang belum memahami apa dan bagaimana kripto dalam percaturan ekonomi. Karena itu, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan penegasan krusial terkait polemik mata uang kripto (cryptocurrency).

Dalam sosialisasi strategis di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Minggu (26/4/2026), ditegaskan, hukum kripto harus dipilah secara rigid antara fungsi aset dan fungsi transaksi.

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Muhammad Rofiq Muzakkir, menjelaskan sebagai aset digital, kripto berstatus mubah atau diperbolehkan. Syaratnya ketat, yakni wajib bersih dari unsur riba, gharar (ketidakpastian), serta spekulasi liar yang menjurus pada perjudian tanpa nilai manfaat ekonomi yang nyata.

Rupiah Alat Tukar Sah

”Jika digunakan sebagai instrumen investasi yang jelas dan memenuhi ketentuan syariah, maka hukumnya boleh. Bahkan, jika sudah mencapai nisab dan haul, pemiliknya wajib mengeluarkan zakat,” ujar Rofiq di hadapan ratusan kader Aisyiyah DIY melalui keterangannya kepada media.

Namun, sikap Muhammadiyah berbalik tajam ketika kripto digunakan sebagai alat pembayaran. Rofiq menegaskan statusnya menjadi haram karena bertabrakan dengan regulasi moneter Indonesia yang menetapkan rupiah sebagai satu-satunya alat tukar sah, serta risiko volatilitasnya yang ekstrem.

Ketegasan tersebut untuk melindungi maslahat publik. Fluktuasi harga kripto yang tidak terduga dinilai sangat berisiko bagi stabilitas transaksi sehari-hari, sehingga penggunaan praktisnya sebagai mata uang dianggap lebih banyak mendatangkan mudarat bagi masyarakat luas.

Kalender Hijriah Global Tunggal

Selain isu kripto, forum yang diinisiasi Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Wilayah Aisyiyah DIY ini juga membedah Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Sistem yang mulai berlaku pada 1447 Hijriah bertujuan menyatukan penanggalan Islam di seluruh dunia tanpa sekat geografis.

Narasumber PP Muhammadiyah, Oman Fathurohman, menyebut KHGT adalah lompatan peradaban. Jika kriteria hilal terpenuhi di satu titik bumi, maka berlaku global. Meski berpotensi memicu perbedaan awal waktu dengan sistem konvensional, kajian mendalam terus dilakukan demi penyempurnaan di masa depan.

Isu ketiga yang menjadi sorotan tajam adalah pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Ketua MHH PW Aisyiyah DIY, Istianah ZA, menyebut momentum ini sebagai kemenangan bagi kemanusiaan, terutama karena disahkan bertepatan dengan Hari Kartini pada 21 April 2026 lalu.

Tonggak Perlindungan HAM

Istianah menekankan bahwa Aisyiyah memiliki peran besar dalam advokasi undang-undang. Sosialisasi kepada kader hingga tingkat ranting menjadi harga mati agar mereka mampu mengawal implementasi perlindungan hukum bagi para pekerja domestik di lapangan.

Senada dengan itu, Kepala Kanwil Kementerian HAM Jawa Tengah, Mustafa Beleng, menilai UU PPRT adalah tonggak sejarah perlindungan HAM di Indonesia. Selama ini, pekerja rumah tangga berada di zona abu-abu yang rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan fisik maupun psikis.

”Negara hadir untuk memastikan hak atas upah layak dan jam kerja manusiawi bagi PRT. Ini bukan sekadar regulasi teknis, melainkan perwujudan martabat manusia yang selama ini sering terabaikan di sektor domestik,” tandas Mustafa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *