catrawarta.com — Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menyatakan siap menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Sudewo yang kini resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan menjalani pemeriksaan di KPK.
Pelantikan Risma menjadi Plt Bupati Pati berlangsung di kantor Pemkab Pati, ditandai penyera surat nomor 131/0000757 tertanggal 20 Januari 2026 tentang penetapan Plt dari Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen kepada Risma Ardhi Chandra, Rabu (21/1/2026).
“Plt bupati Pati segera mengoordinasikan untuk menjalankan pemerintahan, sekaligus menjaga kondusivitas di lingkungan Pemkab Pati. Hal ini sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 66 ayat (1) huruf c,” kata Taj Yasin mewakili Gubernur yang sedang umrah.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pati Sudewo terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan dengan barang bukti Rp 2,6 miliar.
Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra pun menegaskan kesiapannya menjalankan tugas dan kewenangan, sesuai penugasan yang diberikan serta berkomitmen menjaga integritas tata kelola pemerintahan agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
“Kami berkomitmen penuh untuk melanjutkan roda pemerintahan Kabupaten Pati dengan menjunjung tinggi nilai integritas dan akuntabilitas,” ungkapnya.
Sementara di Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku berterima kasih kepada warga Kabupaten Pati Jawa Tengah, yang mendukung penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati Sudewo (SDW).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK mengatakan KPK berterima kasih kepada Polres Kudus dan Rembang yang telah memfasilitasi pemeriksaan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi tersebut.

Wujud Baru Love Scamming, Memanfaatkan Teknologi Digital 