Warta

Wajib Halal Tahun Ini, Pemerintah Minta UMKM Ikuti Sertifikasi

catrawarta.com — Banyak pelaku usaha terutama UMKM dan produk rumahan belum mengurus sertifikasi halal. Biasanya, mereka terkendala biaya. Karena itu, perlu kebijakan...

PRODUK: Ilustrasi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengecek logo halal.(Sumber: BPJPH)

catrawarta.comBanyak pelaku usaha terutama UMKM dan produk rumahan belum mengurus sertifikasi halal. Biasanya, mereka terkendala biaya. Karena itu, perlu kebijakan dari pemerintah agar pelaku usaha terutama kecil dan rumahan bisa mendapatkan sertifikasi halal.

Pelaku usaha kecil dan informasl diperkirakan bakal melonjak seiring dengan banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat ekonomi yang sedang lesu. Mereka akan berusaha pada sektor informal misalnya kuliner atau lainnya.

Kuliner memang paling menjanjikan misalnya di Yogyakarta. Pasalnya, setiap tahun ribuan anak muda memasukidan menetap di Kota Budaya. Sebagian besar merupakan siswa, mahasiswa baru di berbagai perguruan tinggi.

Melihat kondisi demikian, pemerintah terus memperkuat langkah implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Melalui berbagai program edukasi, pemerintah mendorong pelaku usaha, terutama sektor mikro dan kecil, untuk memahami tata cara sertifikasi halal.

”Langkah tersebut bertujuan menciptakan ekosistem usaha yang tertib, aman, dan memiliki daya saing tinggi di pasar global,” ungkap Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Tengah dan DIY, Ika Efrilia.

Kunci Utama Keberhasilan

Kebijakan wajib halal berpijak pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk makanan dan minuman yang beredar wajib memiliki sertifikat halal. Karena itu, kesiapan mental dan literasi pelaku usaha menjadi kunci utama keberhasilan regulasi.

Ika menekankan skema self declare hadir sebagai solusi sederhana bagi UMKM. Ia berharap edukasi masif membuat pelaku usaha lebih siap, patuh regulasi, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen.

Guna mengurus sertifikasi halal, pelaku usaha hanya perlu menyiapkan dokumen dasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), dokumen penyelia halal dan daftar bahan yang digunakan serta pernyataan atau ikrar komitmen kehalalan produk.

Seluruh proses berlangsung secara digital melalui sistem SIHALAL. Setelah mengunggah dokumen, Pendamping Proses Produk Halal (PPH) akan melakukan verifikasi dan validasi. Di DIY, sejumlah lembaga seperti UIN Sunan Kalijaga, UAD, UII, hingga Pondok Pesantren Daarul Hijrah siap mendampingi UMKM agar proses berjalan lancar.

Skema Pengurusan Kompleks

Bagi pelaku usaha dengan skala produksi yang lebih kompleks, Ika menjelaskan, pemerintah menyediakan skema reguler. Skema tersebut memerlukan dokumen yang lebih mendalam, termasuk sertifikat kompetensi seperti JULEHA untuk usaha penyembelihan.

Prosesnya melibatkan audit lapangan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) seperti LPPOM MUI atau LPH BBSPJIKKP sebelum akhirnya diputuskan dalam sidang fatwa.

Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda DIY, Eling Priswanto, menegaskan pihaknya akan memperluas diseminasi informasi melalui berbagai kanal publik.

”Informasi tata cara sertifikasi harus menjangkau lebih banyak pelaku usaha sebagai bagian dari percepatan implementasi WHO 2026,” tandasnya.

Dengan sistem yang terintegrasi dan pendampingan yang intensif, sertifikasi halal kini bukan lagi beban administratif yang rumit. Sebaliknya, hal ini menjadi peluang emas bagi pengusaha untuk meningkatkan kualitas produk sekaligus memenangkan kepercayaan pasar lokal maupun internasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *