catrawarta.com — Pemilihan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Sulawesi Selatan kisruh. Proses pemilihan diwarnai isu diskriminasi. Seorang peserta pemilihan yang menduduki rangking 3 besar diganti oleh calon lain yang 10 besar saja tidak masuk. Kontan, masyarakat di sana heboh begitu pula di jagad maya.
Sejumlah media sosial lokal mengungkapkan kehebohan terjadi lantaran seorang peserta bernama Cathlyn Yvanie Lesmana yang masuk tiga besar tiba-tba digeser. Ia diganti peserta lain yang berdasarkan hasil tes tidak masuk 10 besar.
Sosmedmakassar dalam postingannya menuliskan, meski masuk urutan tiga besar, nama siswi asal Makassar ini kemudian digantikan siswi asal Jeneponto. Perubahan hasil memunculkan tanda tanya besar terutama terkait transparansi proses penilaian yang dilakukan panitia dan tim seleksi tingkat nasional.
Bahkan Ketua Purna Paskibraka Indonesia Makassar, Muhammad Fahmi menilai proses penilaian seleksi tidak transparan. Ia memperoleh informasi, ada banyak unsur penilai yang tidak boleh masuk ruangan penilaian. Hal itu menurutnya aneh dan janggal.
Menurutnya, proses penilaian seleksi paskibraka selama ini transparan, terbuka dan berlangsung di GOR Sudiang. Namun sekarang, penilaian dan pengumuman berlangsung tertutup. Anehnya, penilaian berlangsung dua kali.
Kabar yang beredar, sosok yang masuk tiga besar tersebut digeser karena tidak bisa berbahasa daerah. Padahal, bahasa daerah tidak pernah menjadi syarat untuk seleksi calon Paskibraka.
Beredar Isu Diskriminasi
Kabar diskriminasi sempat beredar sehingga muncul ”syarat” menguasai bahasa daerah. Fahmi sendiri menyatakan tidak pernah ada ketentuan penggunaan bahasa daerah dalam proses seleksi di tingkat manapun. Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia.
Nama Cathlyn Yvanie Lesmana dari informasi yang ia peroleh nyaris meraih nilai sempurna alias 100 dalam seleksi itu. Ia tak habis pikir, posisi Cathlyn digeser oleh siswa yang dalam seleksi tak masuk 10 besar. Tentu saja masyarakat mempertanyakan proses seleksi, termasuk DPRD dan Wali Kota Makassar.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Selatan, Bustanul Arifin menyatakan tidak ada diskriminasi dalam proses seleksi. Menurutnya semua sudah berjalan sesuai prosedur. Dikutip dari akun terkinidotid, ia memberi keterangan tertulis.

(Sumber: beritakotamakassar.com)
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin angkat bicara setelah mendengar kasus tersebut. Ia merasa prihatin dengan peristiwa yang dialami Cathlyn. Suarasulsel.id menuliskan seluruh tahapan proses seleksi harusnya objektif dan adil bagi semua peserta.
Ia mengikuti kabar yang berkembang termasuk tentang pergeseran dari semula masuk tiga besar diganti dengan peserta yang 10 besar saja tidak masuk.

Kasus ISPPD 2026: Dugaan Riset Palsu Peneliti Indonesia di Kopenhagen 