catrawarta.com — Pendidikan di Indonesia terus berkembang untuk mendorong pembelajaran berkualitas dan mengukur kemampuan murid dengan lebih baik. Untuk mendukung hal tersebut, salah satu kegiatan yang sedang dipersiapkan Kemendikdasmen yaitu Tes Kemampuan Akademik (TKA). TKA dibuat berdasarkan landasan kebijakan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025.
Secara teknis, persiapan pelaksanaan TKA bagi murid kelas 6 SD dan kelas 9 SMP berbasis komputer di seluruh Indonesia dilaporkan telah mencapai tahap akhir dan tinggal menunggu hari pelaksanaan, yakni mulai Senin (6/4/2026). Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti dalam siaran persnya yang dikeluarkan Kemendikdasmen.
Terkait infrastruktur, Menteri Mu’ti menerangkan, sekolah yang belum memiliki sarana komputer telah diatur mekanismenya agar tetap bisa menyelenggarakan tes. “Sekolah-sekolah yang tidak atau belum punya komputer kita atur sedemikian rupa supaya bisa pinjam di sekolah lain yang tidak menyelenggarakan TKA,” terangnya.
Fokus Penilaian Hanya pada Dua Mapel
Ia mengimbau para murid dan orang tua untuk tidak perlu mencemaskan TKA karena tes tersebut bukan penentu kelulusan. Fokus penilaian TKA hanya pada dua mata pelajaran (mapel) saja, yakni Bahasa Indonesia dan Matematika, sementara ketentuan lainnya tetap menjadi kewenangan satuan pendidikan masing-masing.
Tentang pengawasan TKA, Kemendikdasmen mengusung tagline “Jujur dan Gembira”. Ia memperingatkan dengan tegas bagi siapa pun yang mencoba melakukan kecurangan selama tes berlangsung. “Kita tegas ya prinsipnya, kalau ada murid yang curang atau sekolah yang curang, maka langsung kita nolkan nilainya. Karena yang utama tentu saja kejujuran,” tegasnya.
Menteri berharap murid dapat mengerjakan tes dengan perasaan gembira agar terhindar dari kendala psikologis atau mental block. Standard Operating Procedure (SOP) mengenai mekanisme pelaksanaan, pemeriksaan, hingga sanksi telah diterbitkan untuk menjamin transparansi penyelenggaraan TKA di setiap satuan pendidikan.
Mengukur Capaian Akademik Murid
Seperti diketahui, TKA adalah asesmen standar nasional yang dirancang untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai kurikulum yang berlaku. TKA bersifat tidak wajib, sehingga murid memiliki kebebasan untuk mengikutinya tanpa paksaan, dan ditujukan bagi mereka yang merasa siap serta membutuhkannya.
TKA diselenggarakan tanpa pungutan biaya, seluruh proses dibiayai oleh negara atau pemerintah daerah agar setiap murid memiliki akses yang setara tanpa hambatan ekonomi.
Penting untuk dipahami, TKA dimaksudkan untuk melengkapi sistem penilaian yang ada saat ini, tidak menggantikan penilaian oleh satuan pendidikan. Oleh karena itu, hasil TKA tidak menentukan kelulusan dari satuan pendidikan, kelulusan tetap ditentukan satuan pendidikan masing-masing.
Tujuan TKA adalah menjawab tantangan penilaian yang beragam antar sekolah dengan menyediakan bentuk penguatan capaian akademik murid yang objektif dan terstandar.

Usai Wisuda, Arhan Langsung Gas ke S2 Komunikasi Udinus 