catrawarta.com — Urusan mistis mendadak masuk ke ruang pemeriksaan polisi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Pria berinisial H (63), warga Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, memakai pembelaan yang tidak masuk akal saat diperiksa penyidik terkait kasus dugaan pencabulan terhadap 12 anak di bawah umur.
Pria yang status sosialnya merupakan mantan guru dan tokoh agama setempat ini membantah semua tuduhan polisi. Menariknya, H malah menuduh pihak lain. Ia berdalih pelaku pencabulan yang sebenarnya adalah makhluk gaib yang sengaja mengubah wujud agar mirip dengan dirinya.
Di tengah masyarakat kita, melempar kesalahan ke makhluk halus saat posisi terdesak memang cerita lama. Dalih begini biasanya dipakai jadi jalan pintas biar tidak menanggung malu dan sanksi sosial dari tetangga. Tapi ya tentu saja, polisi tidak bekerja pakai indra keenam, melainkan pakai fakta lapangan.
Makanya, pihak kepolisian tidak mau ambil pusing dengan bantahan gaib dari tersangka. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri, Ipda Eko Idya Sunarwan, menegaskan bahwa polisi tidak butuh pengakuan dari mulut H untuk memproses kasus ini ke pengadilan, seperti dikutip pada laman Kompas.
“Enggak apa-apa, kita enggak maksa tersangka untuk mengaku. Semua akan dipertanggungjawabkan di persidangan,” ujar Ipda Eko Idya Sunarwan, Jumat (22/5/2026).
Lagipula, jumlah korban dalam kasus ini tidak main-main, ada 12 anak. Secara hukum, kesaksian dari belasan anak ini sudah jadi modal yang sangat kuat buat polisi untuk menyeret tersangka ke meja hijau. Jadi, polisi tidak perlu repot-repot memikirkan urusan kembaran gaib.
Kalau melihat hasil pemeriksaan, sebenarnya tidak ada yang bernuansa magis dari cara pelaku mendekati para korban. Tersangka H murni membujuk anak-anak yang masih usia sekolah dasar itu dengan iming-iming uang jajan. Setelah anak-anak itu terbujuk, barulah ia meminta mereka melakukan perbuatan tidak senonoh. Aksi bejat ini diketahui sudah terjadi beberapa kali dalam kurun waktu tertentu.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah ada satu korban yang berani mengadu ke orang tuanya. Dari aduan bocah SD inilah, kedok pelaku langsung terbuka dan ketahuan kalau ternyata ada belasan anak lain di desa tersebut yang mengalami nasib serupa.
Sekarang, proses hukum tetap berjalan pakai pembuktian yang nyata. Tersangka H dijerat menggunakan aturan hukum terbaru, yaitu Pasal 415 huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP baru) soal perbuatan cabul terhadap anak. Atas ulah tersebut, H terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Siti Aminah Tardi : Hukum Belum Mampu Hentikan Perkawinan Anak dan Praktik Kawin Tangkap 