Warta

Siti Aminah Tardi : Hukum Belum Mampu Hentikan Perkawinan Anak dan Praktik Kawin Tangkap

catrawarta.com — Praktik kasus pemaksaan perkawinan terhadap perempuan di Indonesia masih menjadi perhatian serius bagi semua kalangan. Siti Aminah Tardi, Mantan Komisioner Komisi...

Siti aminah tardi dalam acara jurnalis ham di bandung 21 mei 2026 sumber nasional Kompas Com
Siti Aminah Tardi dalam acara Jurnalis HAM di Bandung, 21 Mei 2026. (Sumber: nasional.kompas.com)

catrawarta.comPraktik kasus pemaksaan perkawinan terhadap perempuan di Indonesia masih menjadi perhatian serius bagi semua kalangan. Siti Aminah Tardi, Mantan Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai persoalan seperti perkawinan anak hingga “kawin tangkap” menunjukkan bahwa penyelesaian dan tindak lanjut dengan jalur hukum belum cukup untuk menghentikan kasus yang terus terjadi di masyarakat sampai saat ini.

Dikutip dari nasional.kompas.com, dalam acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/5/2026), Siti menyebut aturan hukum memang penting, tetapi belum mampu menjawab akar persoalan sosial yang melatarbelakangi praktik tersebut. 

Siti menambahkan, salah satu bentuk pemaksaan perkawinan yang masih ditemukan ialah “kawin tangkap”. Praktik ini terjadi ketika perempuan, yang masih di bawah umur, diambil dari ruang publik lalu dibawa ke tempat laki-laki untuk dinikahkan dengan alasan budaya. Menurutnya, kondisi tersebut jelas masuk dalam bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Kawin tangkap itu kan atas nama budaya ya, perempuan di diambil di tempat umum dibawa ke tempat laki-laki dan kemudian atas nama budaya mau enggak mau dikawinkan gitu ya,” ungkap Siti yang juga Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resource Center (ILRC) ini.

Selain itu, Siti menyebut perkawinan dini menjadi bentuk pemaksaan perkawinan lain yang masih sering terjadi. Negara telah menetapkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun lewat revisi Undang-Undang Perkawinan, tetapi dalam kenyataannya, sebagian orang tua masih berusaha menikahkan anak mereka.

Contoh lain, ketika pengajuan dispensasi nikah tidak disetujui pengadilan, sejumlah keluarga tetap mencari jalan lain dengan melangsungkan pernikahan secara adat maupun siri. “Jadi perkawinan anaknya tetap terjadi walaupun regulasinya negara melalui regulasi itu sudah melarang perkawinan anak, sudah melarang menaikkan usia perkawinan gitu ya,” ujarnya.

Majelis Hamim sebetulnya telah memiliki mekanisme dan pertimbangan tertentu saat menangani permohonan dispensasi perkawinan anak. Akan tetapi, kuatnya pengaruh sosial dan budaya membuat praktik tersebut masih sulit dihentikan.

Oleh karena itu, ia berpandangan bahwa penanganan persoalan ini tidak bisa hanya bergantung pada regulasi. Pendidikan dan peningkatan kesadaran masyarakat dinilai menjadi langkah yang jauh lebih penting. “Yang utama adalah tetap pendidikan, yang utama adalah tetap membangun kesadaran secara sosial,” imbuhnya.

Pada 2023, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengungkap adanya kasus kawin tangkap di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemerintah menilai praktik tersebut melanggar hak perempuan untuk hidup aman tanpa kekerasan.

Praktik adat kawin tangkap tidak dapat dibenarkan sebagai bagian dari budaya. Menurut Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati, tindakan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai bentuk penculikan sekaligus kekerasan terhadap perempuan yang mengarah pada tindak kriminal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *