catrawarta.com — Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) kembali menorehkan capaian membanggakan dalam tata kelola pelayanan publik. Dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 oleh Ombudsman RI, Pemda DIY meraih skor 86,00 dan masuk kategori Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi. Capaian tersebut menegaskan konsistensi DIY dalam menjaga standar pelayanan publik yang profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Tak hanya itu, dua institusi di lingkungan Pemda DIY berhasil meraih penghargaan tertinggi dalam kategori Kualitas Pelayanan Sangat Baik. Dinas Sosial DIY mencatatkan skor 92,36, sementara Rumah Sakit Jiwa Grhasia mengumpulkan skor 90,16. Kepastian tersebut disampaikan dalam acara Penyerahan Hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 oleh Perwakilan Ombudsman RI DIY.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indriyanti, menegaskan bahwa kualitas layanan publik di era manajemen modern tidak lagi cukup diukur dari kepatuhan prosedural semata. “Dalam perspektif manajemen modern, kualitas layanan publik saat ini tidak lagi cukup diukur dari kepatuhan prosedural. Modernisasi unggul dibangun di atas pondasi trust based governance, dengan kepercayaan publik sebagai aset strategis yang memperkuat legitimasi dan kinerja jangka panjang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).
Kategori Pelayanan Baik
Selain dua lembaga yang menembus kategori sangat baik, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain juga masuk kategori Kualitas Pelayanan Baik. Dinas Kesehatan DIY meraih skor 83,63, disusul Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY dengan skor 83,58. Sementara Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras memperoleh skor 84,73, dan SMA Negeri 1 Yogyakarta mencatatkan skor 81,53. Deretan capaian ini mempertegas keseriusan jajaran Pemda DIY dalam mengutamakan kenyamanan, keamanan, serta resolusi konflik masyarakat di setiap sektor pelayanan publik.
Sekda DIY menyebut capaian ini sebagai wujud hadirnya evidence based public management, yang tidak hanya menjadi indikator keberhasilan, tetapi juga catatan evaluasi untuk pembenahan berkelanjutan.
Ke depan, Pemda DIY berharap terbangun kolaborasi dan elaborasi yang lebih erat dengan Ombudsman RI dalam merancang sistem dan kawasan pelayanan publik yang semakin berorientasi pada kenyamanan masyarakat.
“Melalui elaborasi dan umpan balik kebijakan yang berkesinambungan, kita bersama-sama mengonsolidasikan tata kelola pelayanan yang semakin matang, antisipatif, dan berorientasi brand friendly,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY, Muflihul Hadi, menjelaskan bahwa penilaian tahun 2025 menghadirkan pendekatan baru melalui skema Opini Ombudsman.
Jika pada tahun-tahun sebelumnya penilaian lebih menekankan pada standar pelayanan serta kelengkapan sarana-prasarana, maka pada 2025 penekanan diberikan pada persepsi masyarakat sebagai penerima layanan.
“Bisa saja standar pelayanan sudah bagus, syarat sudah lengkap, tetapi masyarakat belum menemukan pelayanan yang benar-benar prima bagi mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan, cakupan penilaian Opini Ombudsman 2025 di DIY saat ini baru melibatkan sampel dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, dan Pemda DIY. Ke depan, penilaian akan diperluas mencakup Kabupaten Kulonprogo, Sleman, dan Gunungkidul agar gambaran kualitas pelayanan publik semakin komprehensif.
Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih, menyatakan penghargaan yang diraih menjadi tantangan sekaligus motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan.
“Penghargaan ini menjadi pemicu semangat bagi kami untuk terus menghadirkan pelayanan prima dan pendampingan terbaik bagi masyarakat,” tandasnya.
Dengan pendekatan berbasis kepercayaan publik dan umpan balik masyarakat, capaian ini menjadi indikator bahwa reformasi birokrasi di DIY bergerak ke arah tata kelola yang semakin adaptif, inklusif, dan berorientasi pada kepuasan warga.

Ego Kekuasaan dan Suplemen Demokrasi 