Warta

Tangki Avanza Dimodif, Pemuda di Banyumas Timbun Ratusan Liter Pertalite

catrawarta.com — Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terungkap. Seorang pemuda berinisial ARN (22), warga Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, Jawa...

Open car door revealing several plastic gasoline containers orange purple blue occupying the back seat area the fuel filler is exposed on the side of the car
Barang bukti yang disita polisi. (Istimewa)

catrawarta.comPraktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terungkap. Seorang pemuda berinisial ARN (22), warga Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah diringkus jajaran Satreskrim Polresta Banyumas saat kedapatan mengakali pengisian Pertalite dengan modus modifikasi tangki kendaraan.

Penangkapan dilakukan di SPBU 44.531.02 Desa Kradenan, Kecamatan Sumpiuh, Selasa (14/4/2026) malam, setelah petugas mencurigai aktivitas pengisian BBM oleh pelaku yang berlangsung tidak wajar.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengungkapkan, kendaraan yang digunakan pelaku, yakni Toyota Avanza, telah dimodifikasi pada bagian tangki bahan bakar sehingga mampu menampung BBM dalam jumlah jauh lebih besar dari kapasitas standar.

“Pelaku memodifikasi tangki agar bisa mengisi BBM subsidi dalam jumlah besar dalam satu kali pengisian. Setelah itu, BBM dipindahkan ke jerigen-jerigen yang sudah disiapkan di dalam mobil,” jelasnya, Kamis (16/4/2026).

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan 79 jerigen di dalam kendaraan pelaku. Sebanyak 22 jerigen telah terisi Pertalite dengan volume masing-masing 25 liter, sementara 57 jerigen lainnya masih kosong. Total BBM yang diamankan diperkirakan mencapai lebih dari 500 liter.

Kendaraan Berpelat Nomor Palsu

Tak hanya itu, pelaku juga diketahui menggunakan pelat nomor palsu yang diganti-ganti untuk menghindari kecurigaan petugas SPBU saat melakukan pengisian berulang.

“Ini jelas merupakan upaya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Pelaku sudah menyiapkan berbagai cara agar aksinya tidak terdeteksi,” tegas Kapolresta.

Selain BBM dan kendaraan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, corong, saringan, hingga alat ukur liter yang diduga digunakan untuk mendistribusikan kembali BBM tersebut.

Saat ini ARN telah ditahan di Mapolresta Banyumas dan tengah menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui, dengan ancaman pidana yang tidak ringan. Polisi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi, terutama di wilayah rawan penyalahgunaan.

“Kami tidak akan mentolerir praktik penimbunan BBM subsidi. Ini merugikan masyarakat luas,” ucap Kapolresta Banyumas ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *