Warta

Strava Kena PPN 11 Persen, DJP Tegaskan Bukan Pajak Olahraga

Viral isu Strava kena pajak. Faktanya, Ditjen Pajak (DJP) hanya mengenakan PPN 11% khusus untuk langganan Strava Premium, bukan pengguna gratis.

Runner in a neon yellow shirt runs in front of a blue poster with bold white text lari tidak pajak promoting tax compliance
Lari Tidak Kena Pajak. (Sumber: IG ditjenpajakri)

catrawarta.comLinimasa media sosial ramai dengan tangkapan layar Strava kena pajak. Sebagian warganet langsung bercanda soal lari yang katanya bakal dipungut negara. Sebagian lagi bingung, karena aplikasi yang biasa dipakai mencatat rute lari pagi tiba-tiba disangkut-pautkan dengan pajak.

Kehebohan ini bermula dari langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang menunjuk Strava Inc sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Penunjukan itu diumumkan bersama enam perusahaan digital lain, termasuk Kling AI dan Envato, dikutip Kompas, 2 Juli 2026.

Soal Strava Kena Pajak

DJP sudah menegaskan lewat pernyataan resmi bahwa pajak ini tidak menyentuh aktivitas olahraga sama sekali. Yang dikenai PPN hanya transaksi pembelian layanan premium di Strava. Pengguna yang cuma pakai fitur gratis, sekadar mencatat jarak dan kecepatan lari, tidak terkena kewajiban apa pun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa prinsipnya setiap konsumsi barang dan jasa di Indonesia dikenakan PPN, termasuk layanan digital dari luar negeri. Untuk pengguna Strava Premium, tarifnya 11 persen. Kalau biaya langganan sebelumnya Rp50.000 per bulan, setelah PPN jadi Rp55.500.

“Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat. DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” ujar Inge melalui keterangan tertulis, dilaporkan Bisnis.com (28/6/2026).

Kebijakan ini sebetulnya sudah diumumkan sejak Mei 2026. Tapi isunya baru meledak belakangan setelah tagihan langganan mulai menampilkan komponen PPN, dan sejumlah pengguna mengunggah bukti tagihannya ke media sosial. Dari situ narasi bergeser cepat, dari “Strava kena pajak” jadi seolah-olah “lari kena pajak”.

DJP sampai harus turun tangan lewat akun Instagram resminya untuk meluruskan salah paham ini. Bahwa yang dipungut hanya dari pelanggan fitur premium, bukan dari siapa pun yang sekadar buka aplikasi dan lari.

“KawanPajak yang berlangganan fitur premium aplikasi olahraga Strava, itu baru dipungut PPN [pajak pertambahan nilai]. Hal ini merupakan pemberlakuan menyeluruh secara bertahap terhadap platform digital premium, agar tercipta sistem perpajakan yang adil,” tertulis dalam unggahan Instagram Ditjen Pajak pada Jumat (3/7/2026).

Pajak Digital

PPN PMSE sendiri bukan barang baru. Skema ini sudah berjalan sejak 2020, jauh sebelum Strava masuk daftar. Setoran PPN dari sektor ini pada 2020 baru Rp731,4 miliar, lalu terus naik setiap tahun hingga mencapai Rp40,55 triliun per akhir Mei 2026, dikutip Suara.com, 29 Juni 2026.

Sampai saat ini DJP sudah menunjuk 271 perusahaan digital sebagai pemungut PPN PMSE, dari platform hiburan, edukasi, sampai kecerdasan buatan. Strava cuma salah satu nama terbaru dalam daftar panjang itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *