Catra Cendekia, Warta

Presiden Dewan HAM PBB: Prestise Global, Tantangan Lokal

catrawarta.com — Indonesia resmi memimpin Dewan HAM PBB 2026, sebuah prestasi diplomatik yang membanggakan. Namun di dalam negeri, jarak antara wacana HAM...

Sidharto R Suryodipuro (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

catrawarta.comIndonesia resmi memimpin Dewan HAM PBB 2026, sebuah prestasi diplomatik yang membanggakan. Namun di dalam negeri, jarak antara wacana HAM di panggung internasional dan pengalaman masyarakat sehari-hari menimbulkan tantangan tersendiri.

Indonesia kini menempati kursi Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (HAM PBB) untuk periode 2026. Di panggung global, pencapaian ini disambut hangat, menjadi simbol kepercayaan dunia terhadap Indonesia sebagai negara demokrasi yang menjunjung nilai kemanusiaan.

Namun di ruang domestik, gema kebanggaan itu terdengar tidak serempak. Di antara pernyataan resmi dan ucapan selamat, muncul suara kritis dari organisasi masyarakat sipil yang mempertanyakan sejauh mana isu HAM benar-benar hidup dalam pengalaman sosial masyarakat Indonesia.

HAM di Panggung Dunia

Di forum internasional, Presiden Dewan HAM PBB memainkan peran administratif penting: memimpin sidang, menyusun agenda, dan memastikan proses berjalan sesuai prosedur. Duta Besar RI untuk PBB di Jenewa, Sidharto Reza Suryodipuro, menekankan komitmen Indonesia menjalankan kepemimpinan yang inklusif dan menegakkan prinsip multilateralisme.

Posisi ini memberi prestise diplomatik, tetapi di sinilah kritik mulai muncul.

Kritik dari Dalam Negeri

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai euforia tersebut berisiko menyesatkan publik:

“Kebanggaan bahwa Indonesia menjadi Presiden Dewan HAM PBB tidak bisa dibaca sebagai bukti kemajuan HAM di dalam negeri. Jabatan itu bersifat prosedural dan bergilir.”

Amnesty juga menyoroti laporan HAM Indonesia yang sering tidak mencerminkan situasi riil, terutama soal kebebasan sipil dan konflik di Papua. Nada serupa datang dari KontraS, yang menilai kondisi HAM domestik masih diwarnai represi demonstrasi, kriminalisasi aktivis, dan penyempitan ruang kebebasan berekspresi.

HAM yang Terasa Elitis

Fenomena ini menunjukkan elitisasi isu HAM. HAM sering dibicarakan di forum internasional, seminar akademik, dan pidato diplomatik, tapi jarang menyentuh masyarakat luas.

Seperti dicatat oleh Umar Kayam, sosiolog dan budayawan Indonesia:

“Wacana intelektual tentang nilai-nilai universal sering kali jauh dari pengalaman hidup sehari-hari masyarakat, terutama bila tidak diartikulasikan dalam bahasa budaya lokal yang bisa dipahami publik luas.”

HAM dipresentasikan sebagai produk universal, tetapi belum selalu menyentuh realitas sosial budaya masyarakat Indonesia. Akibatnya, HAM mudah diposisikan sebagai “nilai luar”—simbol elit yang dipahami oleh birokrat, akademisi, dan diplomat—bukan bagian dari etika sosial yang hidup di masyarakat.

Bukti Nyata: HAM Masih Jauh dari Publik

Beberapa data memperkuat argumen ini:

  • 79 % masyarakat mengaku tahu HAM, namun banyak yang tidak memahami hak-hak dasar seperti kebebasan berekspresi atau perlindungan hukum, menurut survei Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D). (bskdn.kemendagri.go.id)
  • Banyak masyarakat tidak mengetahui isi Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM atau fungsi Komnas HAM, menurut survei Komnas HAM dan Litbang Kompas. (komnasham.go.id)
  • Pemerintah sendiri mengakui masih banyak warga yang tidak memahami esensi HAM; sering muncul dalam berita sebagai aksesori simbolik, bukan nilai hidup sehari-hari. (antaranews.com)

Data-data ini menunjukkan bahwa HAM di Indonesia sering berhenti di wacana formal dan belum menjadi bagian nyata dari pengalaman sosial masyarakat.

Di masyarakat Indonesia, norma komunal, adat, dan moral kolektif kuat memengaruhi cara orang memahami HAM. Jika HAM hanya hadir sebagai bahasa formal atau simbol diplomatik, nilai ini terasa asing bagi warga biasa.

Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menekankan:

“Peran Presiden Dewan HAM PBB lebih pada mengelola forum, bukan menentukan substansi kebijakan HAM negara.”

Hal ini menegaskan bahwa pengakuan global tidak otomatis berbanding lurus dengan pembenahan lokal. HAM bisa menjadi alat legitimasi simbolik—bahasa elit—yang jarang dirasakan sebagai hak hidup sehari-hari oleh masyarakat.

Indonesia menghadapi bifurkasi narasi HAM:

  • Sebagai simbol prestise global, posisi di PBB adalah pencapaian diplomasi.
  • Sebagai pengalaman sosial nyata, HAM belum menyentuh kehidupan masyarakat sehari-hari.

Untuk menjadikan HAM lebih bermakna, negara perlu membumikan nilai HAM: yang dipahami, dirasakan, dan diperjuangkan seluruh lapisan masyarakat. Tanpa itu, HAM tetap menjadi bahasa panggung internasional—prestisius tapi jauh dari keseharian rakyat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *