catrawarta.com — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menjalani pembenahan. Kini, tidak semua anak bisa memperolehnya. Pemerintah fokus pada skala prioritas yakni masyarakat miskin dan daerah tertinggal. Karena itu pembenahan tak cukup di hilir tetapi juga pada hulu pangan.
Persoalan yang lebih mendasar justru masih membayangi sektor hulu pertanian, misalnya dari kesiapan produksi yang belum merata antarkomoditas, lemahnya posisi tawar petani, hingga keterbatasan arus kas pelaku usaha pangan lokal.
”Hal itu menjadi tantangan yang perlu segera dibenahi agar program berjalan secara berkelanjutan,” ungkap pakar agrisbisnis UMY, Dinda Aslam Nurul Hida MSi.
Ia menilai kesiapan sektor pertanian nasional masih bersifat heterogen. Contohnya pada komoditas beras, ketersediaan domestik relatif surplus dengan proyeksi produksi mencapai 38,6 juta ton dari total ketersediaan sebesar 47,1 juta ton.
Namun demikian, harga eceran beras masih bertahan tinggi, karena harga gabah di tingkat petani telah melampaui asumsi pemerintah yang digunakan dalam penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Peternakan Unggas dan Telur
”Tantangan yang lebih kompleks justru berada pada subsektor peternakan unggas dan telur yang menjadi penopang utama kebutuhan protein,” tandas Dinda.
Nilai Tukar Petani subsektor peternakan turun 1,85 persen pada Juni 2026. Hal itu menunjukkan kenaikan biaya input, seperti pakan impor, berlangsung lebih cepat dibandingkan peningkatan harga jual.
Struktur rantai pasok protein hewani masih memerlukan penguatan kapasitas agar penyerapan untuk MBG tidak mengurangi pasokan bagi masyarakat umum.
Nah, di balik tantangan tersebut, meningkatnya permintaan pangan melalui Program MBG harusnya menjadi momentum untuk memperkuat kelembagaan petani. Petani skala kecil perlu dikonsolidasikan ke dalam koperasi, kelompok tani (poktan), gabungan kelompok tani (gapoktan), maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dengan demikian, kontrak pasokan bersama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat dilakukan melalui skema forward contract yang memiliki kepastian hukum sekaligus meningkatkan posisi tawar petani.
Pedagang Perantara Untung
Menurut Dinda, tanpa penguatan kelembagaan tersebut, peningkatan permintaan berisiko lebih banyak dinikmati oleh pedagang perantara dibandingkan petani sebagai produsen utama.
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sektor pangan juga menghadapi tantangan tersendiri. Hambatan utama bukan pada besarnya permintaan, melainkan mekanisme pembayaran dalam pengadaan pemerintah yang mengharuskan mitra menyediakan modal terlebih dahulu.
Skema pengadaan menuntut mitra melakukan pre-financing, yaitu membeli bahan baku dan membayar tenaga kerja di awal, sementara pencairan pembayaran sering kali mengalami jeda waktu akibat proses birokrasi.
Bagi UMKM yang memiliki modal kerja terbatas, kondisi ini dapat mengganggu likuiditas usaha. Karena itu, perlu skema pembayaran bertahap yang lebih cepat melalui perbankan daerah agar pelaku usaha lokal dapat berpartisipasi tanpa menghadapi risiko kekurangan modal.

Mendagri Dorong Penguatan Integritas Kepala Daerah 