catrawarta.com — Usulan pencabutan izin pesantren yang diduga pimpinannya tersandung kasus pencabulan terhadap puluhan santri putrinya kini menjadi perhatian publik. Pernyataan Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra yang meminta Kementerian Agama untuk menindak tegas menuai beragam tanggapan.
Plt Bupati Pati menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten Pati untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut. “Jika terbukti, izin operasional pesantren itu harus dicabut agar tidak ada lagi korban,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).
Pernyataan itu merespons keresahan masyarakat yang menduga pimpinan pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati diduga melakukan pencabulan terhadap puluhan santri putrinya.
Kemenag Pati sendiri mengaku telah menerima laporan dan akan menurunkan tim untuk melakukan investigasi lapangan, termasuk cek legalitas, izin operasional, dan memverifikasi kebenaran laporan. Kemenag menyatakan, jika ada pelanggaran berat, sanksi administratif hingga pencabutan izin bisa dilakukan.
Sementara itu, pihak kepolisian setempat menyebut kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan. Puluhan santri putri yang diduga menjadi korban juga telah dimintai keterangan.
Polisi juga berkoordinasi dengan dinas sosial dan psikolog untuk pendampingan korban. Proses hukum diharapkan berjalan cepat mengingat usia korban yang masih di bawah umur.
Reaksi Masyarakat dan Aktivis Perlindungan Anak
Kasus ini memicu kecaman dari masyarakat dan sejumlah lembaga perlindungan anak. Mereka meminta aparat bekerja profesional tanpa pandang bulu.
“Lembaga pendidikan agama seharusnya menjadi tempat aman, bukan malah menjadi tempat kekerasan. Pelaku harus dihukum berat,” kata salah satu aktivis di Pati.
Di sisi lain, sejumlah tokoh masyarakat mengingatkan agar tidak menyamaratakan semua pesantren. “Kasus ini harus ditangani secara hukum, tapi jangan sampai mencederai nama baik seluruh pesantren yang selama ini mendidik santri dengan baik.
Saat ini, tim gabungan dari Kemenag, Dinas Sosial, dan kepolisian terus mengumpulkan data. Jika terbukti bersalah, selain sanksi pidana bagi pelaku, sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional pesantren menjadi opsi utama.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan keagamaan, sekaligus memastikan setiap anak mendapat perlindungan dari kekerasan dan pelecehan.

Pelaku Pembunuhan Dumaris Pesta Narkoba dalam Pelarian 