catrawarta.com — Pemindahan secara diam-diam penahanan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dari Gedung penahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tahanan rumah, membuat banyak komunitas antikorupsi geregetan. Mereka mengaku heran, bahkan bikin kecewa. Peristiwa tersebut dinilai sebagai Tindakan langka dan selama ini belum pernah terjadi sejak KPK berdiri tahun 2003.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman pun mengingatkan KPK untuk introspeksi diri usai mengalihkan penahanan mantan Menag itu secara diam-diam. Ia mendesak KPK melakukan penahanan kembali supaya masyarakat tidak kecewa karena ini akan merusak sistem dan juga merusak pemberantasan korupsi itu sendiri.
“Cara KPK mengalihkan penahanan Yaqut secara diam-diam tersebut sebagai tindakan langka atau tidak pernah terjadi sejak lembaga antirasuah itu berdiri tahun 2003,” ujarnya dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (22/3/2026).
Bahkan, Boyamin menyindir KPK layak mendapatkan rekor MURI atas pengalihan secara diam-diam tersebut. “Selamat kepada KPK yang telah memecahkan rekor dan layak masuk MURI karena sejak berdiri tahun 2003 belum pernah melakukan pengalihan penahanan,” selorohnya.
Boyamin menyebut, tindakan KPK tersebut mengejutkan masyarakat dan membuat jengkel. “Kenapa? Itu menjengkelkan karena itu dilakukan diam-diam. Taunya kan setelah istrinya Noel (Immanuel Ebenezer) mantan Wamenaker yang memberitahukan kepada media massa dan komplain dari tahanan yang lain,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, pengalihan itu baru diiyakan setelah ada pemberitaan dan ada complain serta dibuka oleh Istri Noel. “Kecuali kalo ini dibuka dan diumumkan sejak awal no problem tapi inikan diam-diam dan bahkan alasannya itu ada pemeriksaan tambahan kepada tahanan yang lain, tapi ternyata ndak balik (ditahan) lagi,” ucap Boyamin.
Bisa Merusak Sistem
Sikap KPK tersebut telah mengecewakan, sudah memecahkan rekor diam-diam, dan juga tidak diumumkan. Tindakan bisa menimbulkan kerusakan sistem di mana tahanan-tahanan lain akan juga menuntut hal yang sama. Kalau tidak (diberikan) berarti ada diskriminasi.
Pihaknya menekankan, selama ini tahanan KPK itu sakral tidak pernah bisa diutak-atik. Namun, sekarang menimbulkan penafsiran beraneka macam di masyarakat. Boyamin juga menyoroti penjelasan juru bicara KPK yang mengatakan pengalihan tahanan Yaqut merupakan kewenangan penyidik.
Menurutnya, pernyataan tersebut kurang tepat. Terlebih KPK ada pimpinannya, seharusnya ada izin dan otorisasi dari pimpinan KPK. Lembaga ini mesti jujur sejak awal kalau penahanan Yaqut ditangguhkan atau dialihkan ke penahanan luar atas persetujuan pimpinan KPK atas usulan penyidik. Dia menekankan kembali, semua harus dibuka dan dijelaskan sepenuhnya bukan sembunyi-sembunyi, dan mengatakan hal ini adalah kewenangan penyidik, itu adalah salah.
Untuk itu, kata Boyamin, penahanan kembali harus dilakukan. Kalau tahanan sakit maka harus diberitahukan dan dibantarkan ke rumah sakit bukan ke rumah.
Dia meminta Dewan Pengawas KPK bergerak cepat memproses tindakan tersebut sebagai dugaan pelanggaran kode etik tanpa harus menunggu pengaduan masyarakat. MAKI, lanjutnya, akan mengajukan gugatan praperadilan apabila perkara korupsi dugaan penambahan kuota haji tahun 2024 itu tidak ditangani serius atau berjalan mangkrak.

MBG Dalam Ujian Konstitusi: Antara Hak Kesejahteraan & Batasan Negara 