catrawarta.com — Sejak DPR RI mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), para aktivis, pemerhati dan pekerja sosial yang selama ini aktif membela hak-hak para pekerja rumah tangga semakin getol dan masif memperjungkan mereka agar semakin berdaya dihargai.
Mereka menjadi garda terdepan mengawal sosialisasi, edukasi dan implementasi UU PPRT kepada para pengambil kebijakan maupun masyarakat yang banyak memanfaatkan jasa pekerja rumah tangga. Salah satu dari mereka adalah komunitas yang bernama Institut Sarinah yang peduli terhadap keberlangsungan UU PPRT.
Mereka baru saja bertemu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mendorong melakukan pendataan pekerja rumah tangga (PRT) sebagai bagian implementasi UU tersebut. Mereka juga berharap penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) atas UU PPRT berpihak untuk kepentingan para pekerja rumah tangga.
“PRT selama ini belum terlihat dalam sistem negara. Tanpa data, perlindungan akan selalu lemah. Oleh karena itu, negara perlu menyambungkan sistem yang sudah ada agar perlindungan hadir sampai rumah-rumah warga,” kata Eva K Sundari dari Institut Sarinah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2026), sebagaimana dikutip Antara.
Bukan Sekadar Isu Ketenagakerjaan
Eva menjelaskan, implementasi UU PPRT tidak dapat dipandang semata sebagai isu ketenagakerjaan, melainkan juga menyangkut tata kelola pemerintahan lokal dan penguatan sistem perlindungan sosial.
Menurut dia, Kemendagri memiliki peran strategis sebagai integrator data agar pelayanan perlindungan terhadap PRT dapat diwujudkan secara menyeluruh.
Karena itu, Institut Sarinah mengusulkan penerbitan Surat Edaran (SE) Kemendagri guna mendorong pendataan PRT melalui RT/RW maupun pemerintah desa sebagai langkah awal menghadirkan perlindungan negara hingga ke ruang domestik rumah tangga.
Pada kesempatan yang sama, Lita Anggraini dari JALA PRT menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah desa dalam sistem pendataan tersebut. Ia menilai pendataan berbasis RT/RW memiliki keterbatasan untuk menjangkau PRT yang bekerja di apartemen, kondominium, maupun kawasan elite perkotaan.
“Karena itu, desa dan kelurahan perlu dilibatkan aktif agar tidak ada PRT yang terlewat dari sistem perlindungan,” ujarnya.
Tekankan Pentingnya Pengintegrasian
Sementara itu, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Veronika Tan menekankan pentingnya pengintegrasian perspektif ekonomi perawatan (care economy) dalam seluruh PP turunan UU PPRT.
Menurut dia, kerja perawatan merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan ekonomi dan kesejahteraan sosial masyarakat. “Kita ingin para perempuan mendapatkan manfaat maksimal berupa pengintegrasian mereka ke dalam sistem ekonomi utama. UU ini harus bisa memberikan dampak positif bagi penataan ekonomi perawatan yang berperan sentral dalam proyek human capital bangsa,” kata Veronika.
Dirjen Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, menyambut baik inisiatif dan masukan Koalisi Sipil dan Wamen KPPPA. Bahkan, mengusulkan pembentukan satgas lintas kementrian dan lembaga untuk mempersiapkan tindak lanjut UU PPRT.
Restuardy juga menyetujui usulan terkait pentingnya Surat Edaran Kemendagri mengenai pendataan PRT di tingkat lokal. Dalam policy brief yang dipresentasikan, Institut Sarinah turut menekankan peran Kemendagri sebagai orkestrator kebijakan daerah dalam implementasi UU PPRT.

Sekolah Rakyat, UMKM & Bahaya Mark Up Anggaran 