Warta

Kurban Presiden dari APBN, Sah! Bagian dari Bantuan Negara untuk Masyarakat

catrawarta.com — Polemik penggunaan APBN untuk pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto memperlihatkan satu hal yang cukup sensitif dalam kehidupan publik Indonesia,...

Habiburokhman penggunaan apbn untuk kurban itu sah dan tidak melanggar hukum  syariat islam sumber  instagram habiburokhmanjkttimur
Habiburokhman, Penggunaan APBN untuk Kurban itu SAH dan tidak melanggar Hukum & Syariat Islam (sumber : Instagram @habiburokhmanjkttimur)

catrawarta.comPolemik penggunaan APBN untuk pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto memperlihatkan satu hal yang cukup sensitif dalam kehidupan publik Indonesia, ketika ibadah, negara, dan uang rakyat bertemu dalam satu ruang kebijakan. Di masyarakat yang akrab dengan tradisi kurban, pemberian hewan kurban sering dipahami sebagai tanda kepedulian.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo melalui skema Bantuan Presiden atau Banpres tidak melanggar hukum maupun syariat Islam.

“Saya Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” kata Habiburokhman dalam keterangannya yang diunggah di akun Instagram pribadinya @habiburokhmanjkttimur, Kamis (28/5/2026).

Menurut Habiburokhman, bantuan hewan kurban itu diperuntukkan bagi masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, hingga kelompok masyarakat lain di berbagai daerah. Ia juga menilai negara memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, terutama pada momentum keagamaan dan kemanusiaan.

“Pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ungkapnya mengutip ketentuan dalam UU tersebut.

Dalam kultur sosial Indonesia, Iduladha memang tidak hanya dimaknai sebagai ibadah personal. Daging kurban itu dari masjid ke rumah-rumah warga, dari panitia ke keluarga penerima, dari simbol pengorbanan menjadi lauk yang nyata di meja makan. Karena itu, bantuan sapi kurban dari negara bisa dibaca sebagai bentuk kehadiran sosial pemerintah. Tetapi di saat yang sama, karena sumber dananya berasal dari APBN, publik juga wajar meminta ukuran yang jelas, siapa penerima manfaatnya, bagaimana proses pengadaannya, dan sejauh mana anggaran itu dikelola secara terbuka.

Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, juga menilai kurban Presiden Prabowo sah secara hukum karena merupakan bagian dari Banmaspres. “Jadi, ini bukan uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan pribadi. Ini adalah program bantuan kemasyarakatan negara yang memang dianggarkan secara resmi melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai daerah. Tidak ada aturan yang dilanggar di situ,” ujar Bahtra.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban dalam perayaan Iduladha 1447 Hijriah atau tahun 2026. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyebut sapi tersebut dibeli dengan anggaran banmaspres dalam APBN senilai Rp100 miliar.

Disinilah hewan kurban dari Presiden bukan hanya soal ritual keagaman, melainkan juga menjadi urusan negara, bagaimana cara negara hadir dan menjelaskan penggunaan uang publik dalam kegiatan yang dekat dengan kehidupan sosial dan keagamaan warganya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *