catrawarta.com — Kementerian Kehutanan memperketat pengawasan terhadap empat areal bekas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.
Pengawasan dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) melalui patroli teritorial untuk memastikan kawasan hutan yang kembali berada dalam penguasaan negara setelah pencabutan izin tetap terlindungi dari berbagai aktivitas ilegal.
Ancaman yang menjadi perhatian antara lain perambahan, pembalakan liar, pertambangan tanpa izin, kebakaran hutan, hingga pemanfaatan kawasan tanpa hak.
Kementerian Kehutanan menegaskan, pencabutan izin harus diikuti dengan kepastian penguasaan, perlindungan kawasan, dan penataan kembali pemanfaatan hutan. Langkah tersebut diperlukan agar tidak muncul celah bagi kepentingan ilegal untuk menguasai kawasan.
“Giat pengamanan kawasan dan penanganan kejahatan kehutanan yang dilakukan secara intensif harus menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola kehutanan. Tidak ada tata kelola yang baik tanpa penegakan hukum yang kuat dan berintegritas. Pun demikian, penegakan hukum tidak akan efektif apabila tidak diikuti pembenahan tata kelola kehutanan secara menyeluruh,” tegasnya dalam keterangan pers, Minggu (26/7/2026).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut harus memastikan kawasan tetap berada dalam penguasaan negara, fungsi ekologisnya terlindungi, pemanfaatannya ditata kembali secara sah, serta nilai ekonominya dapat memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.
“Penegakan hukum harus menjadi bagian dari solusi tata kelola, bukan hanya respons setelah pelanggaran terjadi,” ujarnya.
Sepanjang 2025 hingga Juni 2026, Kementerian Kehutanan telah mencabut 61 izin PBPH yang mencakup lebih dari 2 juta hektare kawasan hutan di 16 provinsi.
Pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan tata kelola kehutanan. Namun, kawasan yang izinnya telah dicabut dinilai memasuki fase rawan karena berpotensi menjadi sasaran penguasaan ilegal apabila tidak segera diamankan.
Karena itu, pengamanan kawasan menjadi langkah penting untuk memastikan aset negara tetap terlindungi hingga ditetapkan pemanfaatannya sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, mengatakan patroli teritorial menjadi instrumen deteksi dini untuk mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan kawasan. Patroli juga dilakukan untuk memastikan setiap laporan atau pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti di lapangan.
“Ancaman di setiap kawasan berbeda, mulai dari pembalakan liar, pertambangan tanpa izin, pembukaan lahan, klaim penguasaan, hingga kebakaran hutan,” ujarnya.

Patroli dilaksanakan mulai 22 Juli 2026 dan dikoordinasikan oleh Direktorat Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan (PPPK) bersama Balai Gakkum Kehutanan. Kegiatan tersebut mendapat dukungan dari Balai Pengendalian Kebakaran Hutan, Dinas Kehutanan, Polri, dan TNI.
Selama pelaksanaan patroli, tim menemukan sejumlah indikasi ancaman terhadap kawasan hutan negara.
Di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, petugas mengamankan 165 keping kayu olahan yang diduga berasal dari pembalakan liar. Petugas juga menemukan bekas kebakaran hutan, pondok kerja, serta indikasi bekas aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Sementara itu, di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, tim menemukan bukaan lahan, kebun sawit, klaim penguasaan lahan, dan pondok kerja di kawasan eks-PBPH.
Di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, patroli menemukan aktivitas perambahan, bangunan sarang burung walet, serta rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal.
Adapun di Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat, Sumatra Utara, petugas menindaklanjuti laporan masyarakat, menemukan bukaan lahan baru, serta memasang papan peringatan untuk mencegah meluasnya aktivitas ilegal di kawasan tersebut.

Viral Maling Ayam Tewas Dimassa, Tangisan Pilu Anak Pecah saat Jenazah Tiba di Rumah Duka 