catrawarta.com — Para guru besar, akademisi dan civitas akademika UGM turun. Mereka mengkritisi perjanjian perdagangan dengan Amerika Serikat yang lebih banyak merugikan Indonesia. Selain itu, mereka juga menolak segala bentuk kebijakan Indonesia yang berpihak pada agresor.
”Kami menyerukan menolak kebijakan luar negeri Indonesia yang berpihak pada agresor sebagaimana tercermin dari keikutsertaan Indonesia di dalam Board of Peace (BoP) dan penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ternyata merugikan kedaulatan Republik Indonesia,” tandas Ketua Dewan Guru Besar UGM, Prof M Baiquni.
Ia menyampaikan itu bersama para guru besar, dosen, peneliti, mahasiswa dan civitas akademika di Balairung UGM. Penolakan tersebut sebagai koreksi pada pemerintah supaya tetap berada pada jalur kedaulatan bangsa dan negara.
Berdampak Luas pada Kedaulatan Negara
Seperti diketahui, pada 19 Februari 2026, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani perjanjian perdagangan bilateral Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Presiden AS Donald Trump. Bagi Indonesia, kesepakatan tersebut akan berlaku bagi 1.965 produk industri dan 124 produk pertanian yang diekspor ke Amerika Serikat dengan dengan rerata tarif sebesar 19 persen (USTR, 2026).
Di tengah ketidakpastian global, perjanjian merupakan terobosan oleh Pemerintah Indonesia dan akan menjadi acuan bagi lalu-lintas perdagangan secara bilateral yang akan segera berlaku dalam waktu enam bulan mendatang.
Kendatipun pada tanggal 20 Februari 2026 pihak Supreme Court (Mahkamah Agung AS) telah mengeluarkan amar bahwa perjanjian tarif internasional yang dikenakan Presiden Donald Trump telah melampaui kewenangan eksekutif. Apabila substansinya tetap dilaksanakan akan berdampak luas pada kedaulatan negara Indonesia.
Merugikan dan Mengancam Kedaulatan
Baiquni menegaskan, para pakar dan akademisi UGM telah mencerma perjanjian ART dan menemukan isi perjanjian merugikan dan mengancam kedaulatan negara Indonesia. Proses rafikasi ART diduga melanggar UUD 1945 pasal 11, dan isi ART melanggar beberapa pasal UUD 1945.
”Konsekuensi dari ART yakni kewajiban bagi Indonesia untuk mengamandemen puluhan UU/PP/Kepres/ Perpres/PBI/POJK dan Permen, dan bahkan diperlukan puluhan UU/PP/Kepres/Perpres/Permen baru,” ujarnya.
Kompleksitas lain, fakta bahwa putusan Mahkamah Agung AS membuat kesepakatan ART Indonesia-USA (19 persen), ternyata lebih tinggi daripada negara lain yang tidak melakukan kesepakatan ART (15 persen).
Mencerma kondisi terkini dan berdasarkan analisis dari berbagai disiplin ilmu, para guru besar menyampaikan keprihatinan atas rafikasi ART meninge dampaknya yang serius bagi kesejahteraan rakyat dan bahkan kedaulatan negara Indonesia.
Indonesia Menanggung Beban Berat
”Kami Menyerukan segenap perumus kebijakan agar mencerma kembali isi ART. Secara khusus, Kementerian Luar Negeri agar membantu pemerintah untuk melakukan koreksi dan tidak menempatkan Presiden pada posisi melanggar konstusi dan undang-undang,” tegas Baiquni.
Menurut para guru besar, proses penandatangan perjanjian ART tidak didasari dengan konsultasi yang menyertakan DPR dan disahkan dengan UU sehingga melanggar pasal 11 UUD 1945, UU 24/2000 pasal 10, UU 7/2014 Pasal 84, dan Putusan MK No 13/PUU XVI/2018.
Bahkan, isi perjanjian ART bersifat asimetris dengan manfaat terbesar diperoleh AS. Indonesia akan menanggung sebagian besar biaya akibat banyaknya kewajiban yang membebani pemerintah dan rakyat Indonesia.
Mereka minta pemerintah mengambil keputusan secara bijaksana dengan mengedepankan kesejahteraan rakyat dan kedaulatan negara dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Trump Netanyahu muncul tiba-tiba di TV Iran, Ajak Rakyat Iran Gulingkan Pemerintahan 