Warta

Febrie Adriansyah Masih Berstatus Jaksa dan Mendapat Gaji  

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dikonfirmasi masih mendapat gaji. Bahkan, dia hingga kini tercatat masih berstatus sebagai jaksa.

Eks jaksa agung muda pidana khusus jampidsus febrie adriansyah yang kini tengah disorot perkara korupsi batubara pln
Eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah yang kini tengah disorot perkara korupsi batubara PLN (dok. kejaksaan.go.id)

catrawarta.comMantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dikabarkan masih berstatus aktif sebagai pegawai di Kejaksaan Agung. Status kepegawaiannya dinyatakan belum berubah meski yang bersangkutan sedang menempuh proses hukum.

Hal ini seperti yang dikonfirmasi secara langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono. Dia mengatakan, statusnya ini belum berubah lantaran belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sehingga, Kejaksaan Agung masih memberikan hak kepegawaiannya. Termasuk gaji yang hingga saat ini dilaporkan Rudi masih diterima Febrie.

“Iya (masih menerima gaji), belum ada putusan kan,” terang Rudi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7).

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung juga belum akan mengadili pelanggaran etik jika Febrie memang dinyatakan bersalah. Berdasarkan keterangan Rudi, pemeriksaan akan dilangsungkan saat proses hukum pidana terhadap Febrie dinyatakan selesai.

Hal ini dilakukan agar proses hukum pidana tidak terganggu.

“Yang penting perkara pidananya selesai dulu, Etik nanti menjadi bagian setelah itu,” sambung Rudi.

Dia memastikan, Kejaksaan Agung akan melakukan dua proses tersebut meski mekanismenya berbeda. Lebih lanjut, Febrie tentu akan ditindak jika perkaranya ditemukan memiliki unsur pelanggaran kode edik atau disiplin jaksa.

“Nanti setelah pidananya selesai baru kita lihat dari sisi etiknya,” tegasnya.

Febrie Adriansyah di Pusaran Kasus TPPU

Febrie Adriansyah sebelumnya telah resmi ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPU). Kasus ini menyeret tiga perkara besar yang meliputi kasus PT Asabri, PT PLN, hingga Krakatau Steel.

Dia ditetapkan tersangka usai Kortastipidkor Polri menemukan aset fantastis senilai ratusan miliar rupiah hingga emas batangan seberat 74 kg. Perkara tersebut kemudian dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung), yang memicu perdebatan publik terkait potensi konflik kepentingan.

Terbaru, Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang memberikan status baru terhadap Febrie sebagai saksi. Febrie pun sempat dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi, namun dia dilaporkan tidak hadir memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *