catrawarta.com — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mempertanyakan legalitas pendirian dan model penyelenggaraan Universitas Republik Indonesia (URI).
Menurutnya, keberadaan URI patut dipertanyakan karena dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
Hikmahanto menyampaikan pandangan tersebut dalam keterangan pers, Jumat (24/7/2026). Ia menyebut terdapat lima alasan yang mendasari pandangannya bahwa pendirian dan penyelenggaraan URI tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pertama, legalitas pendirian URI hingga rilis ini diterbitkan tidak ditemukan. Tidak ada Peraturan Pemerintah terkait pendirian URI layaknya PTN-BH ataupun Peraturan Presiden sebagai dasar pendirian Universitas Pertahanan,” kata Hikmahanto.
Menurut dia, aturan yang ditemukan justru Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur URI. Namun, keputusan tersebut, kata dia, tidak dapat menjadi dasar hukum pendirian sebuah perguruan tinggi.
Alasan kedua, Hikmahanto menyoroti penggunaan istilah Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai pimpinan URI. Ia merujuk PP Nomor 4 Tahun 2014 Pasal 1 angka 17 yang menyebutkan bahwa pimpinan universitas adalah rektor.
“Dalam PP 4 Pasal 1 angka 17 disebutkan bahwa pimpinan universitas adalah Rektor, bukan Gubernur,” ujarnya.
Ketiga, Hikmahanto menilai apabila Lembaga Administrasi Negara (LAN) akan dilibatkan dalam URI, hal tersebut juga perlu dikaji dari aspek hukum. Menurutnya, LAN merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Keempat, Hikmahanto menyoroti tujuan pendirian URI yang, berdasarkan keterangan Gubernur URI, diarahkan untuk mencetak calon pemimpin masa depan, pejabat pemerintahan, serta memperkuat pendidikan kepemimpinan nasional.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 angka 7 PP Nomor 4 Tahun 2014, universitas merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. Jika memenuhi syarat, universitas juga dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
“Jelas ini sangat berbeda dengan penyelenggaraan pendidikan di lingkungan universitas,” tegasnya.
Alasan kelima, Hikmahanto mempertanyakan apakah URI akan mengikuti model pendidikan dalam sistem ketentaraan, seperti akademi militer pada lingkungan TNI.
Ia mencontohkan keberadaan Akademi Militer (Akmil), Akademi Angkatan Laut (AAL), dan Akademi Angkatan Udara (AAU), serta Akademi TNI pada tingkat Mabes TNI.
“Lalu pada tingkat Mabes TNI terdapat Akademi TNI? Bila itu yang dijadikan model, jelas ini menyalahi Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan peraturan pelaksanaannya,” kata Hikmahanto.
Hikmahanto menilai berbagai kementerian, terutama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek), seharusnya memberikan masukan yang tepat kepada Presiden terkait gagasan pendirian URI.
Menurutnya, gagasan besar dan baik tetap harus dijalankan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Negara Indonesia adalah negara hukum, bukan negara suka-suka yang dengan mudah mengabaikan hukum,” pungkasnya.

