Warta

Dampak Perang Timur Tengah, Seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi Udara Siaga

catrawarta.com — Perang terbuka Amerika Serikat dan Israel melawan Iran berdampak pada pelayanan imigrasi. Salah aatunya, seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara...

IMIGRASI: Tempat Pemeriksaan Imigrasi siaga penuh selama terjadi perang Timur Tengah yang berdampak pada penerbangan internasional.(Foto: Ditjen Imigrasi)

catrawarta.comPerang terbuka Amerika Serikat dan Israel melawan Iran berdampak pada pelayanan imigrasi. Salah aatunya, seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara siaga penuh menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah.

”Konflik yang terjadi mengakibatkan penutupan wilayah udara di sejumlah negara, termasuk Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. Situasi ini berdampak langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Ia mengungkapkan, sejumlah penerbangan mengalami pembatalan atau penundaan. Pada saat kejadian pertama 28 Februari lalu, total ada 2.228 penumpang pesawat terbang, yang terdiri atas 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI) terdampak.

Kendati demikian, jajarannya telah melakukan langkah cepat dengan melakukan pembatalan perlintasan (pembatalan keberangkatan) secara manual maupun sistem bagi penumpang dan kru maskapai.

Pelayanan Tetap Berjalan Normal

Yuldi menegaskan, Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus imigrasi yakni menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan.

”Ditjen Imigrasi telah menginstruksikan jajaran petugas Imigrasi di bandara untuk merespon situasi terkini penerbangan dengan langkah-langkah yang sudah kami tetapkan,” jelasnya.

Langkah tersebut yakni menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan. Melakukan koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait untuk menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute dan pembatalan penerbangan.

Melakukan monitoring perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel.

Beri Izin Tinggal Terpaksa

Ditjen Imigrasi, sambung Yuldi, juga telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026. Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan sesuai ketentuan.

Kecuali itu, menerapkan tarif biaya beban Rp 0,00 (nol rupiah) bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut, dengan melampirkan surat keterangan/declaration dari Aviation Civil Authority (maskapai/otoritas bandara).

Pihaknya minta penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara. Bahkan, apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian, ada petugas yang siap melayani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *