catrawarta.com — Seorang anggota Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Negara Republik Indonesia diduga menganiaya seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga meninggal dunia di Kota Tual, Maluku Tenggara, Selasa (17/2/2026). Peristiwa yang bermula dari cekcok tersebut berujung pada tindakan kekerasan, di mana korban dipukul menggunakan helm dan mengalami luka serius di bagian kepala.
Kepolisian menyatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses pidana serta etik. Insiden ini memicu kecaman luas, termasuk dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang menyebut tindakan tersebut sebagai perbuatan “keji dan biadab”.
Kasus di Maluku Tenggara kembali memperpanjang daftar kekerasan yang melibatkan aparat penegak hukum. Data KontraS mencatat sekitar 602 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota Polri dalam periode Juli 2024 hingga Juni 2025, mencakup penganiayaan, penembakan, hingga penggunaan kekuatan berlebihan. Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan penggunaan kekuatan aparat masih menjadi isu berulang dalam ruang publik.
Dalam sistem rekrutmen, setiap calon anggota Polri diwajibkan menjalani tes psikologi untuk mengukur stabilitas emosi, kontrol diri, dan kesiapan menghadapi tekanan tugas. Mekanisme ini dirancang sebagai filter awal sebelum seseorang memegang kewenangan penegakan hukum.
Namun seleksi awal tidak serta-merta menjamin ketahanan mental dalam jangka panjang. Profesi kepolisian termasuk kategori pekerjaan dengan paparan tekanan tinggi: konflik lapangan, jam kerja tidak menentu, tuntutan komando, serta ekspos kekerasan berulang. Dalam kajian psikologi kerja, kondisi tersebut berisiko menimbulkan kelelahan emosional (burnout) dan penurunan empati jika tidak diimbangi dukungan serta evaluasi berkala.
Karena itu, pembinaan mental tidak berhenti pada tahap seleksi. Evaluasi psikologi rutin, konseling pascainsiden penggunaan kekuatan, serta pengawasan etik yang transparan menjadi bagian penting dari sistem pencegahan kekerasan. Tanpa mekanisme tersebut berjalan konsisten dan terbuka, istilah “oknum” berpotensi hanya menjelaskan gejala tanpa menyentuh akar persoalan.
Secara hukum, tanggung jawab pidana tetap berada pada individu pelaku. Namun berulangnya kasus kekerasan aparat menunjukkan bahwa pembenahan tidak cukup berhenti pada proses penindakan. Penguatan pengawasan internal, pembinaan psikologis berkelanjutan, dan transparansi evaluasi menjadi elemen kunci dalam menjaga profesionalisme serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Peristiwa di Maluku Tenggara menjadi pengingat bahwa kewenangan menggunakan kekuatan harus selalu diimbangi kontrol psikologis dan sistem akuntabilitas yang ketat. Tanpa itu, setiap insiden baru berisiko dipandang sebagai bagian dari pola yang belum sepenuhnya terurai.

Kementerian Agama Tegaskan Tak Ada Penyaluran Zakat untuk MBG 