Warta

Anaknya Pelaku Penelitian Palsu, Orangtua Syok dan Kaget

catrawarta.com — Pelaku penelitian palsu, Rivaldy, ternyata memasukkan nama orangtua yakni ibunya sebagai salah satu peneliti dan penulis karya ilmiah. Padahal, ibunya...

Male presenter in a black blazer speaks into a microphone in front of research posters with red bar charts behind him
PENELITI: Nama Rivaldy Fajar ramai diperbincangkan karena bersama tim membuat penelitian palsu.(Sumber: instagram terkinidotid)

catrawarta.comPelaku penelitian palsu, Rivaldy, ternyata memasukkan nama orangtua yakni ibunya sebagai salah satu peneliti dan penulis karya ilmiah. Padahal, ibunya tidak tahu-menahu mengenai penelitian tersebut. Namanya dicatut begitu saja tanpa pernag ada pembicaraan atau izin terlebih dulu.

”Kalau dalam riset ini saya tidak mengetahui apapun, yang saya tahu anak saya itu penelitian, konferensi. Saya tidak masuk, cuma nama saya memang dicantumkan. Saya baru tahu setelah ada kejadian ini,” ungkap ibu Rivaldy, Elfiany Syafruddin seperti dalam tayangan video fajaronline.

Elfiany menyatakan berkali-kali tidak mengetahui apapun mengenai penelitian yang dilakukan anaknya. Setelah ramai pemberitaan, ia langsung melakukan konfirmasi ke anaknya dan memang namanya dicantumkan dalam penelitian palsu.

”Ia saya tanya karena kampus saya UMB (Universitas Muhammadiyah Bulukamba) dicatut namanya pada tahun 2024 dan 2025,” ujarnya membenarkan ada pencatutan namanya dan nama kampus UMB.

Mengenai penelitian yang baru saja dipaparkan di Denmark dan ternyata palsu, nama Elfiany sudah tidak ada lagi. Pencantuman Namanya hanya pada tahun 2024 dan 2025. Namun ia lupa dalam penelitian apa dan konferensi internasional di mana.

Kaget dan Syok

Elfiany menyatakaan syok dan kaget mengetahui anaknya melakukan penelitian palsu yang ketahuan saat paparan di Denmark belum lama ini. Ia selama ini hanya mengetahui bahwa anaknya merupakan peneliti dan sering mengikuti konferensi internasional.

Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, sejumlah peneliti Indonesia membuat penelitian palsu pada sebuah konferensi internasional di Denmark. Pelaku merupakan lulusan Universitas Negeri Yogyakarta, bahkan salah satunya pernah mendapat beasiswa LPDP untuk kuliah S2 di ITB.

Para pelaku sudah melakukan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf. Namun sejumlah pihak yang dirugikan karena telah dicatut namanya berencana menempuh jalur hukum. Langkah itu dapat dilakukan dan ada ancaman pidananya.

Penelitian palsu, pemalsuan data, dokumen dan lainnya berdasarkan laman humas.polri.go.id, dapat dikenai sanksi pidana. Pemalsuan dokumen sebagaimana dalam UU, sanksi pidananya paling lama 6 tahun.

Banyak pihak mendesak instansi terkait serta aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas kasus tersebut. Bagi kampus yang namanya dicatut atau dirugikan, bisa mengambil langkah pencabutan gelar, pembatalan kelulusan atau DO bagi mahasiswa yang terlibat. Pasalnya, dalam kasus yang berbeda, ada dugaan mahasiswa juga terlibat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *