Pena Catra

Quo Vadis Kementerian Agama?

catrawarta.com — Kementerian yang mengurusi urusan agama idealnya menjadi benteng terakhir moralitas negara. Ia bukan sekadar institusi administratif, melainkan etalase nilai tempat...

Kemenag di persimpangan integritas dan kekuasaan

catrawarta.comKementerian yang mengurusi urusan agama idealnya menjadi benteng terakhir moralitas negara. Ia bukan sekadar institusi administratif, melainkan etalase nilai tempat publik berharap menemukan teladan integritas, kejujuran, dan akhlak. Berulangnya kasus korupsi yang menyeret pimpinan dan jajaran Kementerian Agama RI terasa ironis,  lembaga penjaga moral terseret praktik amoral.

Dalam rentang era reformasi, publik mencatat lebih dari satu menteri yang terjerat perkara korupsi. Setelah KH. Said Agil Husein Munawar dan H. Surya Dharma Ali, kini sorotan publik tertuju pada Yaqut Cholil Qoumas. Putra ulama besar di Rembang dan adik dari Ketua Umum PBNU ini memiliki latar belakang keagamaan yang kuat. Namun hal yang mestinya menjadi modal etik itu ternyata tidak otomatis menjamin kepemimpinan yang bersih. Fenomena ini bukan sekadar catatan hukum, melainkan cermin kegagalan sistemik. 

Di titik ini, pertanyaan “quo vadis” menjadi relevan. Ke mana arah Kementerian Agama hendak dibawa? Apakah problemnya berhenti pada individu, atau justru berakar pada tata kelola, budaya birokrasi, dan sistem pengawasan yang rapuh?

Korupsi yang berulang mengindikasikan penyakit struktural. Rekrutmen yang tidak sepenuhnya berbasis merit, budaya patronase, serta pengawasan internal yang lemah membuka celah penyalahgunaan wewenang. Ketika urusan agama yang sarat nilai dikelola dengan logika kekuasaan semata, jarak antara ajaran dan praktik kian menganga. Kondisi ini melahirkan sebuah pertanyaan, “Perlukah Install Ulang Kemenag?”

Gagasan “install ulang” Kementerian Agama bukanlah hiperbola. Ia dapat dimaknai sebagai reformasi menyeluruh. Hal ini bisa dimulai dengan screening ulang SDM dengan standar integritas yang terukur, bukan sekadar afiliasi. Selain itu juga dilakukan audit total dan berkala terhadap program, anggaran, dan pengadaan terutama yang menyentuh layanan publik seperti haji, pendidikan, dan bantuan keagamaan. Selanjutnya dilakukan penguatan pengawasan internal yang independen dan transparan, disertai sanksi tegas tanpa pandang bulu. Dan yang terpenting adalah teladan kepimpinan, dimana  etika ditempatkan di atas kepentingan pribadi atau kelompok. 

Kementerian Agama memikul beban simbolik yang jauh lebih berat dibanding kementerian lain. Sekali kepercayaan runtuh, dampaknya menjalar ke ruang sosial. Karena itu pembenahan tidak boleh setengah hati. Reformasi birokrasi harus sejalan dengan reformasi moral.

Publik berhak menuntut lebih, tidak sekadar meminta layanan, tetapi keteladanan. Tanpa itu Kementerian Agama berisiko kehilangan martabat. Menjadi institusi yang fasih bicara nilai namun gagap menegakkannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *