Pena Catra

Pendidikan Bukan Dana Sisa

catrawarta.com — Pernyataan dua politisi PDI Perjuangan, My Esti Wijayati dan Adian Napitupulu, yang menyebut bahwa pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Ilustrasi makan bergizi
Ilustrasi Makan Bergizi Gratis (MBG) pangkas anggaran pendidikan. Sumber: catrawarta

catrawarta.comPernyataan dua politisi PDI Perjuangan, My Esti Wijayati dan Adian Napitupulu, yang menyebut bahwa pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berasal dari pemotongan anggaran pendidikan, tidak bisa dipandang sebagai sekadar manuver politik oposisi. Isu ini menyentuh wilayah yang jauh lebih fundamental yaitu konstitusi dan arah keberpihakan negara.

Dalam koridor negara hukum, anggaran bukan soal angka, namun cerminan prioritas. Sehingga ketika yang dipersoalkan adalah anggaran pendidikan, maka yang sedang diuji bukan hanya kebijakan fiskal, tetapi komitmen kebangsaan. 

Konstitusi telah memberikan batas yang terang. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (4) secara eksplisit mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Ketentuan ini bukan hasil kompromi politik tahunan, melainkan amanat konstitusional yang lahir dari kesadaran historis bahwa pendidikan adalah fondasi peradaban.

Amanat tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, yang menempatkan pendidikan sebagai belanja wajib (mandatory spending). Dengan kata lain, negara tidak memiliki ruang untuk menurunkan alokasi itu di bawah ambang batas konstitusi.

Di sinilah  krusialnya polemik MBG. Apabila benar dana pendidikan dipotong dan menyebabkan alokasinya turun di bawah 20 persen, maka itu jelas bertentangan dengan konstitusi. Tidak ada tafsir elastis terhadap angka minimal tersebut. Konstitusi tidak mengenal istilah “sementara” atau “darurat” untuk mengurangi hak pendidikan warga negara.

Namun persoalan bisa menjadi lebih kompleks jika pemerintah berargumentasi bahwa MBG diklasifikasikan sebagai bagian dari belanja pendidikan—misalnya karena program tersebut dijalankan di sekolah dan ditujukan bagi peserta didik. Dalam skema ini, secara administratif angka 20 persen mungkin tetap terpenuhi.

Tajuk ini menegaskan bahwa  persoalannya tidak berhenti pada angka formal. Apakah anggaran operasional sekolah tetap utuh? Apakah dana BOS, beasiswa, peningkatan kualitas guru, dan pembangunan sarana pendidikan tidak tergerus? Apakah tidak terjadi pengurangan riil yang berdampak pada kualitas layanan pendidikan?

Jika pendidikan hanya dijaga secara statistik, tetapi dikurangi secara substantif, maka yang terjadi adalah ilusi kepatuhan konstitusi.

Program makan bergizi tentu memiliki nilai strategis dalam memperkuat kualitas generasi muda dan menekan persoalan gizi. Namun domain kebijakan harus jelas. Jika substansi program lebih dominan sebagai intervensi kesehatan dan perlindungan sosial, maka pembebanannya pada pos pendidikan patut dikaji ulang secara etis dan kebijakan. 

Pernyataan Esti Wijayati dan Adian Napitupulu—terlepas dari dinamika politiknya—menuntut jawaban berbasis data, bukan sekadar bantahan normatif. Transparansi struktur pendanaan MBG menjadi keharusan. Publik berhak mengetahui apakah terjadi pemotongan riil atau sekadar realokasi yang tetap menjaga amanat konstitusi.

Lebih jauh lagi, polemik ini menguji konsistensi visi pembangunan nasional. Kita kerap mendengar narasi besar tentang Indonesia Emas 2045, tentang pembangunan sumber daya manusia, tentang transformasi pendidikan. Namun visi itu akan kehilangan makna jika fondasi fiskalnya dikompromikan.

Pendidikan bukan dana sisa yang bisa dipindah-pindahkan sesuai kebutuhan politik jangka pendek. Ia adalah investasi jangka panjang yang menentukan daya saing bangsa. Mengurangi kualitas pendidikan hari ini berarti mempersempit ruang kemajuan esok hari.

Karena itu, pemerintah dan DPR harus membuka data secara terang-benderang. Bukan sekadar memastikan angka 20 persen terpenuhi di atas kertas, tetapi menjamin bahwa substansi pendidikan tidak tergerus.

Dalam negara hukum, amanat konstitusi bukan ruang negosiasi melainkan garis batas. Dan ketika garis batas itu dipertanyakan, yang dipertaruhkan bukan sekadar kebijakan anggaran, melainkan masa depan generasi bangsa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *