Catra Budaya

Warga Pagerejo Wonosobo Datangi Wamensos, Dukung Usulan HB II Pahlawan Nasional

catrawarta.com — Warga masyarakat Desa Pagerejo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, mendatangi Kantor Kementerian Sosial, Mereka diterima Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo...

Wamensos Agus Jabo Priyono menerima perwakilan dari Yayasan Vasiatii Socaning Lokika dan masyarakat Desa Pagerejo Kabupaten Wonosobo. (Istimewa)

catrawarta.comWarga masyarakat Desa Pagerejo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, mendatangi Kantor Kementerian Sosial, Mereka diterima Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono. Saat menerima audiensi perwakilan Yayasan Vasiatii Socaning Lokika ini membahas pengusulan Hamengku Buwono II sebagai calon Pahlawan Nasional.

Dalam kesempatan itu, Wamensos menyampaikan dukungannya terhadap setiap inisiatif masyarakat yang mengusulkan tokoh bangsa dan pejuang untuk memperoleh gelar Pahlawan Nasional. Menurutnya, negara pada prinsipnya membuka ruang bagi berbagai pihak untuk mengajukan tokoh yang dinilai berjasa besar bagi bangsa dan negara.

Meski demikian, Agus Jabo menegaskan, Kemensos bukanlah pihak yang menentukan pemberian gelar tersebut. Ia menjelaskan, terdapat mekanisme dan tahapan yang harus dilalui secara berjenjang sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.

“Sebagai aparatur negara, saya mendukung siapapun yang akan mengusulkan para pejuang dan tokoh bangsa. Namun, penetapan akhir bukan berada di Kemensos,” ujarnya.

Tahapan Pengusulan Gelar

Ia memaparkan, proses pengusulan dimulai dari tingkat kabupaten/kota, kemudian dilanjutkan ke tingkat provinsi. Setelah itu, usulan diverifikasi oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD). Apabila dinyatakan memenuhi syarat, berkas akan diajukan ke Dewan Gelar untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut, sebelum akhirnya diputuskan oleh Presiden.

“Finalisasi seseorang menjadi Pahlawan Nasional ditentukan oleh Dewan Gelar, dengan tahapan yang dimulai dari daerah,” jelasnya, Senin (6/4/2026).

Sementara itu, Ketua Yayasan Vasiatii Socaning Lokika, Fajar Bagus Putranto, menyampaikan, proses pengusulan di tingkat daerah telah dilakukan sejak awal 2024. Ia menyebutkan, masyarakat Desa Pagerejo telah memulai tahapan pengusulan pada 30 Januari 2024.

Selain itu, pihaknya juga telah menyerahkan naskah akademis sebagai salah satu syarat administratif kepada Bupati Wonosobo pada April 2026. Fajar berharap dokumen tersebut dapat segera diproses pada tahap selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku. “Tahapan pengusulan calon Pahlawan Nasional telah kami laksanakan di desa sejak Januari 2024, dan saat ini naskah akademis juga sudah kami serahkan,” ungkap Fajar.

Lebih lanjut, Wamensos menekankan, pemberian gelar Pahlawan Nasional sejatinya bukan sekadar bentuk penghargaan formal. Ia mengingatkan, yang lebih penting adalah bagaimana masyarakat dapat melanjutkan nilai-nilai perjuangan para tokoh bangsa dalam kehidupan sehari-hari.

Di tengah dinamika global yang ditandai dengan berbagai konflik dan perpecahan, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali memperkuat jati diri bangsa Indonesia, terutama dalam menjaga persatuan dan kedamaian.

HB II Pembela Tradisi, Tegas dan Gigih

Sri Sultan Hamengkubuwono II (1750–1828), atau Sultan Sepuh, adalah raja Kesultanan Yogyakarta (1792-1810, 1811-1812, 1826-1828) yang dikenal sebagai pembela tradisi, tegas dan gigih melawan intervensi kolonial Belanda (VOC/Daendels) dan Inggris. Ia putra HB I yang keras hati, berani membuang perwakilan asing, dan memimpin pembangunan benteng pertahanan.

Dikutip dari website Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, HB II Lahir di lereng Gunung Sindoro pada  7 Maret 1750 dari permaisuri kedua Sri Sultan Hamengku Buwono I, ia diberi nama kecil Raden Mas (RM) Sundoro.

Masa kecilnya dilalui bersama ibunda, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Kadipaten, di wilayah pengungsian akibat perang melawan VOC. Situasi tersebut kelak membentuk karakter yang keras pada diri Sri Sultan Hamengku Buwono II.

Pada masa muda RM. Sundoro, hubungan Keraton Yogyakarta dengan Surakarta mengalami ketegangan. Faktor pemicunya adalah batas wilayah yang tidak jelas di antara dua kerajaan tersebut. Jalan damai yang diupayakan melalui jalur pernikahan antara dua kerajaan tidak membuahkan hasil. Hingga pada tanggal 26 April 1774, disusun perjanjian Semarang atas prakarsa Gubernur VOC Van de Burgh. Perjanjian ini memberi batasan tegas pembagian wilayah sebagai upaya mencegah konflik terulang kembali.

Perjanjian Giyanti dan Semarang

RM. Sundoro dewasa melihat, baik dari Perjanjian Giyanti maupun Perjanjian Semarang, membuat kekuasaan dan wilayah raja-raja Jawa semakin sempit. Kedua perjanjian itu lebih menguntungkan VOC karena wilayah kekuasannya justru mengalami perluasan. Tekanan dari VOC juga semakin mencolok baik ketika Sri Sultan Hamengku Buwono I maupun Sunan Paku Buwono III mulai menunjukkan gejala kemerosotan kesehatan.

Semenjak itu pula kebencian RM. Sundoro kepada VOC khususnya dan orang asing pada umumnya semakin membesar. Akan tetapi, kenyataan ini justru membuat Sri Sultan Hamengku Buwono I semakin sayang dan menaruh harapan besar agar RM. Sundoro mampu mempertahankan dan melindungi Yogyakarta dari rongrongan bangsa asing.

 Hal ini diwujudkan dengan membuat perayaan atas penetapkan RM. Sundoro sebagai calon pewaris tahta pada tahun 1785. Peristiwa ini menurut beberapa sejarawan dilakukan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono I untuk mengabadikan pergantian abad Tahun Jawa (1700) yang biasanya ditandai dengan peristiwa penting di bumi Jawa.

Dengan status sebagai calon pewaris sah tersebut, RM Sundoro mulai melakukan gerakan-gerakan perubahan di dalam keraton dan berupaya melindungi Keraton Yogyakarta terhadap ancaman VOC. HB II berupaya menggagalkan pembangunan Benteng Rustenburg inisiatif Komisaris Nicholas Hartingh sejak tahun 1765 dengan cara mengerahkan pekerja dari keraton untuk membangun tembok baluwarti mengelilingi alun-alun utara dan selatan. Tak lupa, untuk meningkatkan pertahanan, sebanyak 13 meriam ditempatkan di bagian depan keraton menghadap ke arah benteng Belanda tersebut.

Sikap anti Belanda ini semakin mewujud setelah penobatannya sebagai Sri Sultan Hamengku Buwono II pada tanggal 2 April 1792.  HB II menolak tegas permintaan wakil VOC yang menuntut disejajarkan posisi duduknya di setiap acara pertemuan dengan sultan. Selain itu, tanpa melibatkan VOC, Sri Sultan Hamengku Buwono II menunjuk sendiri patihnya untuk menggantikan Danurejo I yang meninggal dunia pada Agustus 1799.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *