catrawarta.com — Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat secara resmi menyerahkan Serat Palilah dan Serat Kekancingan kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul serta masyarakat dalam sebuah prosesi yang digelar di Bangsal Sewokoprojo, Kapanewon Wonosari.
Penyerahan tersebut dipimpin GKR Mangkubumi, Penghageng Kawedanan Ageng Punakawan Datu Dono Suyoso, didampingi Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih.
Bupati Endah Subekti Kuntariningsih menegaskan, momentum ini memiliki nilai historis penting karena memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan tanah Sultan Ground (SG) di wilayah Gunungkidul. Selain itu, langkah ini juga menjadi bentuk perlindungan langsung dari Sri Sultan Hamengku Buwono X terhadap penggunaan tanah demi kemakmuran masyarakat.
“Di Kabupaten Gunungkidul terdapat 4.046 bidang tanah Sultan, dan sebanyak 3.749 bidang di antaranya telah bersertifikat,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, sejak tahun 2018 hingga saat ini, telah diajukan sedikitnya 154 permohonan kekancingan oleh berbagai pihak, baik institusi maupun masyarakat. Bupati menyampaikan pesan Sri Sultan agar pemanfaatan tanah Sultan diprioritaskan untuk kepentingan sosial, khususnya bagi masyarakat miskin ekstrem sebagai tempat tinggal. Ia menegaskan, penggunaan tanah tidak semata-mata diarahkan untuk kepentingan komersial seperti pembangunan kios atau usaha lainnya.
Penataan Administrasi Tanah oleh Kraton
Sementara itu, GKR Mangkubumi menekankan, penyerahan Serat Palilah dan Kekancingan merupakan bagian dari upaya Kraton dalam menertibkan administrasi pertanahan, terutama di Gunungkidul yang merupakan wilayah terluas di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ia menegaskan, Kraton tidak memiliki niat untuk menggusur masyarakat. Sebaliknya, langkah ini dilakukan untuk memastikan, tanah “Kagungan Dalem” dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penataan ini bertujuan agar pemanfaatan tanah dapat memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan bersama, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat, termasuk para petani,” jelasnya.
Dorongan untuk Kesejahteraan Masyarakat
Penyerahan dokumen ini diharapkan mampu meminimalisasi potensi sengketa lahan, memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam memanfaatkan tanah dan mendorong pemanfaatan tanah yang lebih produktif dan berkeadilan.
Dengan adanya legalitas yang jelas melalui Serat Palilah dan Kekancingan, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan tanah Sultan secara lebih optimal, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Warga Pagerejo Wonosobo Datangi Wamensos, Dukung Usulan HB II Pahlawan Nasional 